Tuntut 2 Bulan Pelaku KDRT, Pakar Hukum Soroti Perilaku Oknum Kejari Jaksel

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menilai secara sosiologis penerapan sanksi kepada pelaku KDRT tidak memenuhi rasa keadilan dan azas manfaat pemenjaraan.

Sebab, kata Fickar, dengan menerapkan tuntutan pidana selama 2 bulan penjara, terdakwa GOR, tidak mungkin akan menimbulkan efek jera sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Saya kira dua hal itu yang menjadi perhatian. Karena dirasa kurang adil dan penghukumanya tidak menimbukkan efek jera, terlepas dari apakah kena suap atau tidak,” tutupnya, Sabtu (17/8/2024).

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, memberikan “kado istimewa” untuk terdakwa KDRT berinisial GOR dengan tuntutan selama 2 bulan penjara.

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Meski, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa GOR terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang (UU) RI Nomor: 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.

Padahal, jika melihat kondisi AG wanita korban KDRT menderita luka fisik disekujur tubuhnya yang kerap kali terulang dan bahkan membuat korban tidak dapat bekerja.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, pelaku GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak saya dan Asisten Rumah Tangga,” ungkapnya.

“Dan saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” tambah AG mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB