Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Berujung

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

BERITA JAKARTA – Penuntasan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan terduga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, hingga kini belum jelas ujungnya.

Pasalnya, pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejati DKI pada akhir 2023. Namun, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum kembali kepada Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Rudi Margono kepada awak media di Kantor Kejati DKI Jalan HR Rasuna Said.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

“Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” ucap Rudi Margono, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Rudi Margono mengatakan dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri, karena masih perlu dilengkapi Penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.

Rudi melanjutkan, Kejaksaan akan menyatakan lengkap sebuah berkas perkara dari kepolisian jika memenuhi syarat materiil dan formil. Penyidik Polri bertugas melengkapi itu selama proses Penyidikan.

Kejaksaan akan memberitahu kepada penyidik Polri apabila ada yang perlu dilengkapi kembali. Lalu penyidik Polri harus melengkapinya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Mantan Kajati Riau itu, membenarkan bahwa saat ini ada dua berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Menurut dia, dua perkara itu mesti dilimpahkan bersamaan untuk memenuhi rasa keadilan.

“Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil sepanjang alat buktinya mendukung, sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” tandas Rudi yang kini telah dilantik menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB