BERITA BEKASI – “Kalau ada pemberi pasti ada penerima, tidak bisa sendiri. Ada pemberi dan penerima”.
Hal itu dikatakan, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso.
“Kita tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial, SL,” tegas Seno, Senin (5/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, lanjut Seno, RS selaku pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini tengah menjalankan tahanan kota dan menjalani wajib lapor, karena hamil.
“RS masih tersangka dan wajib lapor ke kita, waktu melahirkan juga dia melaporkan ke kita, termasuk dimana rumah sakit tempatnya bersalin,” ungkapnya.
Seno mengaku, atas dugaan kasus gratifikasi tersebut pihaknya telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang kuat dan meyakini SL juga akan menjadi tersangka.
“Kalau ada pemberi pasti ada penerima, tidak bisa sendiri, ada pemberi dan penerima. SL nanti akan diperiksa kembali setelah itu baru akan disidangkan,” pungkas Seno.
Sebelumnya, penanganan dugaan gratifikasi yang melibatkan SL salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sempat terhenti adanya Surat Edaran (SE) Jaksa Agung terkait Pemilu.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahapan Pemilu, tak hanya sebatas pencoblosan, tetapi mulai dari Pendaftaran Caleg hingga Pelantikan. (Hasrul)