Soal Kasus Gratifikasi, Intel Kejari Kabupaten Bekasi: Ada Pemberi Pasti Ada Penerima

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: 2 Mobil Mewah Objek Dugaan Gratifikasi

FOTO: 2 Mobil Mewah Objek Dugaan Gratifikasi

BERITA BEKASI – “Kalau ada pemberi pasti ada penerima, tidak bisa sendiri. Ada pemberi dan penerima”.

Hal itu dikatakan, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso.

“Kita tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial, SL,” tegas Seno, Senin (5/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, lanjut Seno, RS selaku pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini tengah menjalankan tahanan kota dan menjalani wajib lapor, karena hamil.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“RS masih tersangka dan wajib lapor ke kita, waktu melahirkan juga dia melaporkan ke kita, termasuk dimana rumah sakit tempatnya bersalin,” ungkapnya.

Seno mengaku, atas dugaan kasus gratifikasi tersebut pihaknya telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang kuat dan meyakini SL juga akan menjadi tersangka.

“Kalau ada pemberi pasti ada penerima, tidak bisa sendiri, ada pemberi dan penerima. SL nanti akan diperiksa kembali setelah itu baru akan disidangkan,” pungkas Seno.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Sebelumnya, penanganan dugaan gratifikasi yang melibatkan SL salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sempat terhenti adanya Surat Edaran (SE) Jaksa Agung terkait Pemilu.

Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahapan Pemilu, tak hanya sebatas pencoblosan, tetapi mulai dari Pendaftaran Caleg hingga Pelantikan. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB