BERITA BEKASI – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melayangkan surat permohonan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Permohonan itu, terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan oknum petinggi Partai sekaligus salah satu Pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi berinisial SL.
“Pemilu 2024 sudah selesai, Pemilihan Legislatif juga sudah selesai dan Surat Edaran Jaksa Agung soal penundaan penindakan hukum selama Pemilu juga sudah berakhir,” tegas Nofal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kata Nofal, pihaknya LSM LIAR kembali mengingatkan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi.
“Perkara tersebut sudah berjalan hampir satu tahun sejak kita laporkannya pada 7 Agustus 2023 lalu dengan Nomor: 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kata Nofal, terduga penerima suap beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bekasi hingga saat ini.
“Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan sudah menetapkan satu orang tersangka oknum kontraktor berinisial RS,” jelasnya.
Meski begitu, tambah Nofal, pihaknya LSM LIAR yakin Kejari Kabupaten Bekasi akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan salah satu pentinggi Partai tersebut.
“Kita masih melihat bahwa komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih kuat. Apalagi yang tinggal setengah jalan begini,” ujar Nofal.
Sangkaan Baru Adanya Aktor Intlektual Pelarian Kontraktor RS
Saat bergulirnya pemeriksaan dugaan korupsi dan gratifikasi kontraktor RS sebagai pemberi suap yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik akhirnya melarikan diri.
RS yang sudah berstatus tersangka akhirnya berhasil ditangkap diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB malam.
Hasil pemeriksaan, usut punya usut ada keterkaitan oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk melarikan diri.
Selain itu, oknum Anggota DPRD tersebut juga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan.
“Jika benar, maka oknum Anggota DPRD tersebut terlibat dan turut serta menghalangi proses penyidikan di Kejari Kabupaten Bekasi,” tegas Nofal.
Sebab, tambah Nofal, prilaku tak terpuji oknum Anggota DPRD tersebut, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau pasal perintangan.
“Sekali lagi, saya yakin Kejari Kabupaten Bekasi masih memiliki integritas yang kuat. Satu mobil lagi barang bukti BMW warna hitam B 2678 FBE hilang sampai sekarang,” pungkas Nofal. (Hasrul)