Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Perkara Konten Tukar Pasangan

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, merespon atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Blitar terhadap terdakwa atas nama Samsudin dan kawan-kawan, dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial.

Bentuk respon Kejari Blitar tersebut yakni akan segera mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung.

“Sedangkan alasan Kasasi adalah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP diantaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Kajari Blitar, Baringin SH MH menjelaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusannya.

Sebab majelis hakim PN Blitar menyatakan terdakwa Samsudin dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tetapi dalam fakta persidangan menurut JPU, terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan,” tutur Baringin dengan nada kecewa.

Untuk itu, mantan Kajari Toba Samosir menegaskan bahwa Penuntut Umum pada Kejari Blitar berbeda persepsi dengan hasil putusan majelis hakim PN Blitar atas perkara konten tukar pasangan tersebut.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Kami sudah menerima salinan putusan lengkap dan akan dipelajari serta didalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi,” imbuhnya.

Setelah itu sambung dia, pihaknya akan segera melakukan upaya Kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.

Dan perlu diketahui, dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ahmat Yusuf dan Nur Fikri dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB