PPDB Online Kota Bekasi Carut Marut, LSM GMBI: Tunggu Aksi Kami..!!!

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Carut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online terus berulang setiap tahunnya bahkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin tidak terkontrol.

Hal itu, dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago.

“Senin 29 Juli 2024 besok, kita akan turun aksi ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” tegas Delvin kepada Matafakta.com, Sabtu (27/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa masalah, kata Delvin yang kerap muncul yakni, sistem zonasi, kuota yang tidak memadai, masalah teknis, manipulasi data dan transparansi.

“Lebih ekstrimnya lagi ada istilah jalur siluman PPDB, pemalsuan data, rekomendasi khusus dan manipulasi sistem IT,” jelas Delvin.

Baca Juga :  Ini Kata Ketua FKMPB Soal Isue "Mahar Jabatan" di Kabupaten Bekasi

Menurut Delvin, carut marutnya kondisi PPDB Online setiap tahunnya di Kota Bekasi, karena tidak pernah adanya audit serta penerapan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Karena selama ini tidak pernah ada sanksi atau audit ketika ada pengaduan dari para orang tua calon siswa,” jelasnya.

Apapun kondisinya, lanjut Delvin, ketika ada transparansi dari pihak penyelenggara, maka para orang tua calon siswa akan memahami keadaannya.

“Rame itukan, karena adanya dugaan kecurangan. Kita paham bahwa jumlah Sekolah Negeri masih kurang di Kota Bekasi,” ucap Delvin.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Selain itu, Delvin juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk memeriksa jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi, terkait temuan BPK RI pengadaan senilai Rp8 miliar.

“Sampai batas waktu terakhir 17 Juli 2024 kabarnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, belum mengembalikan kerugian Keuangan Daerah sesuai rekomendasi BPK,” tuturnya.

Sehingga, tambah Delvin, tidak ada perlakuan “tebang pilih” Kejari Kota Bekasi dalam melakukan penegakkan hukum di Kota Bekasi.

“Jajaran Dinas Pemuda dan Olahaga atau Dispora Kota Bekasi tengah menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bekasi terkait Kerugian Keuangan Daerah senilai Rp4,7 miliar,” pungkas Delvin. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB