Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Kejari Blitar Jawa Tengah

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Kejari Blitar Jawa Tengah

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (26/7/2024).

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barbuk itu masih dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-64 dan dipimpin Kajari Blitar Dr. Baringin, SH, MH dihalaman Kantor Kejari Blitar di Jalan Sudanco Supradi No. 54, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

Adapun barbuk yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 144,64 gram, ganja seberat 3.716,53 gram, pil dobel L sebanyak 4.847 butir; jamu sebanyak 19.768 botol, miras ilegal sebanyak 3.004 botol, senjata tajam, senjata api dan airsoftgun serta ratusan slop rokok tanpa cukai.

Dalam sambutannya, Kajari Blitar mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 yang puncaknya akan dilaksanakan pada bulan September 2024.

“Dan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengundang para stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan sinergitas yang baik.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

“Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” imbuh Baringin.

Diakhir sambutannya, Kajari Blitar berharap melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejari Blitar.

“Kami berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejari Blitar,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB