BERITA JAKARTA – Satu tahun sudah sejak penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka KSP Indosurya, Henry Surya kepada Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat pada Jumat 12 Mei 2023 lalu.
Pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat diduga tidak melimpahkan perkara pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Hendry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Meskipun demikian belum ada penjelasan secara detail dari pihak Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat ihwal “mandeknya” perkara tersebut kendati telah mengakibatkan ribuan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp106 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan hal tersebut, Matafakta.com, telah berusaha meminta tanggapan soal perkara dimaksud baik melalui Andi Suharlis selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kemudian, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fattah Chotib Udin hingga melakukan konfirmasi kepada Kuasa Hukum Hendri Surya, Soesilo Aribowo pada Minggu 21 Juli 2024, ketiganya kompak bungkam dan belum merespon.
Padahal kala itu, kepada media Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyatakan secara terang bahwa, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
“Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) atau Primair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Bani dalam keterangan persnya pada Jumat 12 Mei 2023 lalu.
DUDUK PERKARA
Kasus ini bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor KSP Indosurya Center.
Sebelumnya, pada awal 2012 Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.
Keadaan tersebut, membuat terdakwa mengkhawatirkan para nasabah PT. Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan.
Selanjutnya, terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah.
Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap.
Selanjutnya, terdakwa Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.
Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, surat kuasa dari Pengurus Koperasi kepada Notaris. (Sofyan)