BERITA JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dalam usaha tata kelola komoditi emas 109 ton di PT. Antam Tbk periode 2010 hingga 2022, terus bergulir.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi tersebut.
“Peluang itu terbuka usai penyidik menetapkan tersangka DT selaku Direktur Utama PT JTU yang merupakan pelanggan jasa manufaktur PT. Antam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (19/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Potensi itu ada, tapi nanti penyidik akan melihat dari sisi fakta-fakta hukum yang berkembang dan nanti tentu akan didalami,” tambah Harli.
Dikatakan Harli, penyidik saat ini masih berfokus untuk menelusuri ada tidaknya pelaku-pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut.
Khususnya, tambah Harli, terhadap para pengguna jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam Tbk.
“Kita fokus dulu kepada pelaku perorangannya karena beberapa waktu yang lalu sudah ada 6 orang dari Antam dan ini tambah lagi 7 orang. Kita lihat perkembangannya,” pungkas Harli. (Sofyan)