BERITA JAKARTA – Dua kali mangkir dalam persidangan pra peradilan, Hakim Tunggal, Purwanto S Abdullah pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memberikan kesempatan terakhir kepada Kuasa Hukum Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) dan Tim Devisi Hukum Polri.
Pasalnya, Kuasa Hukum Satgas Judol dan Tim Devisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Selasa 16 Juli 2024, Pukul 13.30 WIB tak kunjung hadir dipersidangan.
“Hingga Pukul 13.30 WIB dari Bareskrim tidak hadir. Hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk sidang tanggal 22 Juli 2024 Pukul 10 tepat,” tegas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (16/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak hadir juga akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan hak membela diri,” tambah Kurniawan kepada awak media usai persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan pra peradilan kepada Satgas Judi Online dibawah pimpinan Menkopolhukam dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gugatan pra pradilan yang teregister dengan Nomor: 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst. LP3HI dan kawan-kawan tersebut, menggugat Polri selaku Tergugat II dan Satgas Judol sebagai Tergugat I.
Dalam gugatannya, LP3HI menduga Tergugat I dan Tergugat II, telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Ketidakhadiran Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri membuat proses pemeriksaan perkara semakin terganggu,” ucapnya.
“Saya pribadi jadi meragukan komitmen Pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas itu,” sambung Kurniawan menyesalkan.
Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. Sedangkan di Nasional penanganan perkara judol, justru terlambat.
“Polri sebenarnya, sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani,” ungkapnya.
Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli Tim Cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.
“Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” pungkasnya. (Sofyan)