Kades Karang Rahayu Ino Herawati Jadi Tersangka Sewa Tanah Kas Desa

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kades Karang Rahayu Ino Herawati Saat Digiring Petugas Kejari Kabupaten Bekasi

Foto: Kades Karang Rahayu Ino Herawati Saat Digiring Petugas Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Kecamatan, Karang Bahagia, Ino Herawati, terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021-2026.

Ino ditetapkan tersangka Selasa 9 Juli 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu), Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy seno mengatakan, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dan gelar perkara (ekspose) penyidik telah menetapkan seorang tersangka inisial IH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka IH selaku Kades melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180.000 M2 untuk periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa,” terang Seno, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga :  Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor

Uang hasil, lanjut Seno, pemungutan sewa TKD tersebut terkumpul sejumlah Rp630 juta oleh tersangka IH dan tidak disetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk digunakan keperluan Desa berdasarkan perencanaan pada APBDes-nya.

“Uang sewa TKD itu malah digunakan tersangka IH untuk keperluan pribadinya. Kemudian laporan pertanggungjawaban atau LPJ keuangan sumber dana PADes dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” tutur Seno.

Dalam perkara ini, kata Seno, tersangka IH sudah mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp630 juta sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga :  Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif

Primair:

Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkas Seno. (Mul)

Berita Terkait

Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi
Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses
Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif
Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen
Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin
Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya
Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  
Berita ini 575 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Panwascam Cikarang Utara Gelar Sosialsiasi Pengawasan Partisifatif

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB