Kades Karang Rahayu Ino Herawati Jadi Tersangka Sewa Tanah Kas Desa

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kades Karang Rahayu Ino Herawati Saat Digiring Petugas Kejari Kabupaten Bekasi

Foto: Kades Karang Rahayu Ino Herawati Saat Digiring Petugas Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Kecamatan, Karang Bahagia, Ino Herawati, terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021-2026.

Ino ditetapkan tersangka Selasa 9 Juli 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu), Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy seno mengatakan, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dan gelar perkara (ekspose) penyidik telah menetapkan seorang tersangka inisial IH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka IH selaku Kades melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180.000 M2 untuk periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa,” terang Seno, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Uang hasil, lanjut Seno, pemungutan sewa TKD tersebut terkumpul sejumlah Rp630 juta oleh tersangka IH dan tidak disetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk digunakan keperluan Desa berdasarkan perencanaan pada APBDes-nya.

“Uang sewa TKD itu malah digunakan tersangka IH untuk keperluan pribadinya. Kemudian laporan pertanggungjawaban atau LPJ keuangan sumber dana PADes dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” tutur Seno.

Dalam perkara ini, kata Seno, tersangka IH sudah mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp630 juta sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Primair:

Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkas Seno. (Mul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB