BERITA JAKARTA – Ketidakhadiran Kuasa Hukum Satgas Judi Online dan Tim Divisi Hukum Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan pra peradilan (prapid) yang dilakukan LP3HI dinilai tak patuh hukum.
Pasalnya, kedua termohon prapid, Satgas Judi Online dibawah pimpinan Menkopolhukam dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hadir ke persidangan di PN Jakarta Pusat.
“Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada Termohon I (Satgas) Judi Online dan Termohon II, Polri untuk datang pada persidangan berikutnya,” tegas Hakim Tunggal, Purwanto S Abdullah, Rabu (10/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan LP3HI dan kawan-kawan lantaran Polri selaku tergugat II, dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho usia persidangan menyatakan, kekecewaan atas ketidakhadiran para pihak yakni Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri.
“Saya pribadi jadi meragukan komitmen Pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas,” sesal Kurniawan.
Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. “Sedangkan di Nasional (penanganan perkara judol), justru terlambat,” imbuhnya.
Polri sebenarnya kata Kurniawan, sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Sofyan)