BERITA JAKARTA – Jiwa Korsa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Asep Mulyana patut dipertanyakan.
Pasalnya, Asep menolak menanggapi dugaan tidak dimusnahkannya puluhan senjata api (senpi) illegal milik terpidana dr. Irfan Pramudyana alias Irfan bin Dedi Samsudin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Tolong ke Puspenkum yaa..,” ucapnya Jampidum Asep Mulyana melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab sikap korsa atau kecintaan terhadap lembaga dalam arti positif, patut diteladani. Akan tetapi, jika sikap Korsa yang diterapkan berseberangan dengan sumpah jabatan pastinya berdampak buruk bagi institusi itu sendiri.
Perlu diketahui keberadaan puluhan senpi tak berizin tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara pada 12 Desember 2023, harus dimusnahkan. Namun, hingga kini puluhan senpi ilegal tersebut masih misterius.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Dandeni Herdiana pun menutup rapat informasi terkait hal dimaksud. Kendati pewarta telah meminta konfirmasi melalui aplikasi whatsapp, Selasa 9 Juli 2024 tidak merespon.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditanya mengenai keberadaan barbuk senpi tanpa izin apakah sudah dihancurkan atau belum, dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Tapi ada kemungkinan sudah dilaksanakan (eksekusi barbuk senpi), karena perkara ini sudah lama berkekuatan hukum tetap,” terang Hakim Maryono melalui pesan tertulisnya.
Menurut keterangan Hakim Maryono perkara kepemilikan senjata api atas nama dr. Irfan bin Dedi Samsudin sudah inkrah pada 13 Desember 2023.
“Sesuai informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pekara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) tanggal 13 Desember 2023,” tutup Maryono.
Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyindangkan perkara dr. Irfan yakni, Shubhan Noor Hidayat dan Ari Sulton Abdullah dari Kejari Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.
Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal yang mencatut TNI Angkatan Darat (AD) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, ternyata sudah disidang.
Terdakwa atas nama dr. Irfan Pramudyana alias Irfan divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senpi ilegal tersebut.
Dalam amar putusan yang disalin dari SIPP PN Jakarta Utara, Irfan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Sofyan)