Jiwa “Korsa” Jampidum Soal Puluhan Senpi Tak Dimusnahkan Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Jiwa Korsa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Asep Mulyana patut dipertanyakan.

Pasalnya, Asep menolak menanggapi dugaan tidak dimusnahkannya puluhan senjata api (senpi) illegal milik terpidana dr. Irfan Pramudyana alias Irfan bin Dedi Samsudin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Tolong ke Puspenkum yaa..,” ucapnya Jampidum Asep Mulyana melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (9/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab sikap korsa atau kecintaan terhadap lembaga dalam arti positif, patut diteladani. Akan tetapi, jika sikap Korsa yang diterapkan berseberangan dengan sumpah jabatan pastinya berdampak buruk bagi institusi itu sendiri.

Perlu diketahui keberadaan puluhan senpi tak berizin tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara pada 12 Desember 2023, harus dimusnahkan. Namun, hingga kini puluhan senpi ilegal tersebut masih misterius.

Baca Juga :  Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Dandeni Herdiana pun menutup rapat informasi terkait hal dimaksud. Kendati pewarta telah meminta konfirmasi melalui aplikasi whatsapp, Selasa 9 Juli 2024 tidak merespon.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditanya mengenai keberadaan barbuk senpi tanpa izin apakah sudah dihancurkan atau belum, dirinya tidak mengetahui secara pasti.

“Tapi ada kemungkinan sudah dilaksanakan (eksekusi barbuk senpi), karena perkara ini sudah lama berkekuatan hukum tetap,” terang Hakim Maryono melalui pesan tertulisnya.

Menurut keterangan Hakim Maryono perkara kepemilikan senjata api atas nama dr. Irfan bin Dedi Samsudin sudah inkrah pada 13 Desember 2023.

“Sesuai informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pekara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) tanggal 13 Desember 2023,” tutup Maryono.

Baca Juga :  Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung

Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyindangkan perkara dr. Irfan yakni, Shubhan Noor Hidayat dan Ari Sulton Abdullah dari Kejari Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.

Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal yang mencatut TNI Angkatan Darat (AD) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, ternyata sudah disidang.

Terdakwa atas nama dr. Irfan Pramudyana alias Irfan divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Dalam amar putusan yang disalin dari SIPP PN Jakarta Utara, Irfan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB