BERITA JAKARTA – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm menyoal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang tadinya bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penanganan sebuah kasus.
Namun, kata Alvin, acapkali pembentukan Satgas tidak sesuai seperti apa yang diharapkan, termasuk dalam hal ini adalah pembentukan Satgas Judi Online.
“Mungkin masih terlalu dini untuk menilai hasil kinerja Satgas Judi Online. Namun, apabila melihat hasil kinerja Satgas lainnya sulit rasanya untuk langsung percaya dan yakin bahwa Satgas Judi Online dapat bekerja secara optimal dan efektif,” terangnya, Kamis (4/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Satgas Judi Online telah menentukan 2 strategi utama yaitu bidang pencegahan dan bidang penegakan hukum.
“Agaknya strategi ini masih hanya sebatas paparan normatif Pemerintah yang hanya menggelitik dipermukaan kulit saja,” tuturnya.
Karena, sambung Alvin, dalam kasus Judi Online beberapa kali ditemukan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Satgas ini seolah-olah bekerja dan mau membasmi Judi Online, tapi yang selama ini terlihat yang ditangkap Satgas adalah pemain dalam hal korban dan yang menjual rekening,” jelasnya.
Cara seperti ini, lanjut Alvin, tidak efektif, karena yang seharusnya diberantas adalah bandar Judi Online dan oknum aparat yang melindungi Judi Online seperti yang sudah pernah dipaparkan Ketua IPW, Sugeng Teguh.
“Sejatinya memang tidaklah mudah untuk memberantas Judi Online sampai ke akar-akarnya. Pertumbuhan situs Judi Online dapat dikatakan sangat massif,” tuturnya.
Jika telah diblokir 1 atau 2 situs, maka situs Judi Online yang serupa pun tiba-tiba bermunculan kembali. Terlebih upaya pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan Pemerintah yang hanya “menggelitik” dipermukaan kulit saja.
“Kata Adrianus, persoalan Judi Online tidak akan dapat tertangani apabila Satgas belum menyentuh bagian hulu dengan penegakan hukum sebab bandar Judi Online dan para kaki tangannya masih bebas leluasa bergerak dan menjalankan aktifitasnya,” ujar Alvin mengutif.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa Satgas dan Kepolisian tidak berani menyentuh bandar Judi Online, karena diduga terima suap. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat luas,” ungkapnya.
Ada atau tidaknya Satgas Judi Online apabila dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah tidak maksimal. Maka pada akhirnya pembentukan Satgas Judi Online tersebut hanya sebuah gimmick belaka untuk merespon viralnya pemberitaan kasus Judi Online saat ini.
“Satgas Judi Online yang Presiden Jokowi perintahkan sudah tidak valid dan Satgas Judi Online yang dibangga-banggakan sudah tidak berfungsi, sudah selayaknya untuk dibubarkan saja,” pungkas Advokat Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999
Tangerang 08179999489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
Email di
lq***********@gm***.com