Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum atau on street parking.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago ketika berbincang dengan Matafakta.com, Kamis (27/6/2024).

“Karena parkir on street yang sempat di uji coba dibeberapa titik di Kota Bekasi yang dikelola PTMP sekrang sudah kembali  ke pangku Dinas Perhubungan,” kata Delvin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka itu, sambung Delvin, Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum atau on street parking.

“Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi segera kembali mempungsikan petugas penarik retribusi dilapangan atau on street parking,” ulas Delvin.

Dengan begitu, lanjut Delvin bisa menambah kembali atau pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Baca Juga :  Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

“Tinggal dilengakpi seragam dinas menimal rompi, kartu identitas pengutipan serta nama jelas, surat tugas, karcis dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” imbuhnya.

“Tandatangan Kepala Dinas atau paling rendahnya Sekretaris sehingga karcis yang telah di porporasi agar menjadi legal dan sah,” tambah Delvin.

Sebenarnya, kata Delvin, Walikota Bekasi telah menetapkan aturan atau regulasi terkait retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

Di kota besar tempat parkir semakin terbatas. Karenanya, kemudian muncul istilah on street parking juga menjadi kesempatan munculnya juru parkir liar yang tidak berizin.

“Aturan ini buat dan disahkan turunan dari UU Nomor: 22 Tahun 2009 berserta kelengkapannya Kepmenhub dan Permenhub,” jelas Delvin.

Tinggal, lanjut Delvin dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai kebutuhan dari Pemerintah Daerah itu sendiri asal tidak berbenturan atau bertentangan dengan UU.

Baca Juga :  Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi

“Tentang tata cara dan alur pengutipan retribusi hingga penyetoran ke Kantor Dinas atau UPTD masing masing,” tuturnya.

Masih kata Delvin, apabila dalam Perda dalam pelaksanaan timbul kendala dan kekurangan dari aturan tersebut bisa dilengkapin dengan Kepwal dan SK Walikota Kota Bekasi.

Misalnya, tambah Delvin, kendala yang berkaitan dengan lokasi pungutan retribusi tersebut. Seharusnya DPRD juga menargetkan PAD lebih tinggi dari yang sekrang dari 100 lebih titik yang ada saat ini.

“Tahun 2020 BPK sendiri telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2,1 miliar lebih,” pungkas delvin. (Aji)

Berita Terkait

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol
JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi
Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi
Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor
Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi
JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   
Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB