BERITA BEKASI – Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum atau on street parking.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Delvin Chaniago ketika berbincang dengan Matafakta.com, Kamis (27/6/2024).
“Karena parkir on street yang sempat di uji coba dibeberapa titik di Kota Bekasi yang dikelola PTMP sekrang sudah kembali ke pangku Dinas Perhubungan,” kata Delvin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka itu, sambung Delvin, Kota Bekasi kehilangan potensi pendapatan dari retrebusi pelayanan parkir di tepi jalan umum atau on street parking.
“Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi segera kembali mempungsikan petugas penarik retribusi dilapangan atau on street parking,” ulas Delvin.
Dengan begitu, lanjut Delvin bisa menambah kembali atau pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
“Tinggal dilengakpi seragam dinas menimal rompi, kartu identitas pengutipan serta nama jelas, surat tugas, karcis dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” imbuhnya.
“Tandatangan Kepala Dinas atau paling rendahnya Sekretaris sehingga karcis yang telah di porporasi agar menjadi legal dan sah,” tambah Delvin.
Sebenarnya, kata Delvin, Walikota Bekasi telah menetapkan aturan atau regulasi terkait retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
Di kota besar tempat parkir semakin terbatas. Karenanya, kemudian muncul istilah on street parking juga menjadi kesempatan munculnya juru parkir liar yang tidak berizin.
“Aturan ini buat dan disahkan turunan dari UU Nomor: 22 Tahun 2009 berserta kelengkapannya Kepmenhub dan Permenhub,” jelas Delvin.
Tinggal, lanjut Delvin dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai kebutuhan dari Pemerintah Daerah itu sendiri asal tidak berbenturan atau bertentangan dengan UU.
“Tentang tata cara dan alur pengutipan retribusi hingga penyetoran ke Kantor Dinas atau UPTD masing masing,” tuturnya.
Masih kata Delvin, apabila dalam Perda dalam pelaksanaan timbul kendala dan kekurangan dari aturan tersebut bisa dilengkapin dengan Kepwal dan SK Walikota Kota Bekasi.
Misalnya, tambah Delvin, kendala yang berkaitan dengan lokasi pungutan retribusi tersebut. Seharusnya DPRD juga menargetkan PAD lebih tinggi dari yang sekrang dari 100 lebih titik yang ada saat ini.
“Tahun 2020 BPK sendiri telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti temuan hilangnya potensi pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum senilai Rp 2,1 miliar lebih,” pungkas delvin. (Aji)