Soal Pembatalan Proyek PSEL, JNW: Bisa Aja Mantan Walikota Bekasi Ngelesnya!

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Sumurbatu Kota Bekasi

TPA Sumurbatu Kota Bekasi

Penetapan Pemenang Yang Diumumkan Sehari Sebelum Masa Jabatan Walikota Sebulan Tri Adhianto Berakhir Itu Yang Perlu Dipertanyakan”

BERITA BEKASI – “Lempar batu sembunyi tangan” istilah itulah yang cocok disemartkan atas pernyataan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto, terkait pembatalan pemenang Proyek Pengelolaan Sampah Energy Listrik (PSEL).

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma yang ikut menyoroti pembatalan pemenang PSEL pengolaan sampah asal China oleh Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu hanya upaya Tri Adhianto ngeles atas kebijakan yang dia buatnya sendiri bahwa Proyek PSEL itu hanya meneruskan kepemimpinan sebelumnya,” terang Indra, Senin (24/6/2024).

Pasalnya, lanjut Indra, proyek yang sempat menyita perhatian berbagai pihak itu sudah dilalui dengan Peraturan Walikota (Perwal) yang dikeluarkan pada tahun 2022 saat Tri Adhianto menjabat Plt Walikota Bekasi.

Baca Juga :  Ini Kata Delvin Chaniago Soal Rencana Penyuluhan Petugas Damkar Kota Bekasi

“Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah Energy Listrik atau PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ditandatangani Tri Adhianto pada Desember 2022,” jelasnya.

Bahkan, kata Indra, kabarnya proyek PSEL tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan pembatalan juga lantaran adanya pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 22 Tahun 2020, tentang tata cara kerjasama dengan pihak ketiga.

“Sesuai informasi yang beredar bahwa EEI-MHE-HDI-XHE sebagai pemenang proyek PSEL dengan nilai investasi sebesar Rp1,6 triliun itu tidak memiliki bidang usaha KBLI No. 35111 dan 38211,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa lelang proyek PSEL tersebut dimenangkan konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sementara peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.

“Bahkan saat itu juga, Pemerintah Kota Bekasi perlu menjalankan rekomendasi KPPU terkait pelaksanaan tender pemilihan mitra pengelolaan sampah menjadi energy listrik atau proyek PSEL tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 

Dalam rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam surat rekomendasi 14 November 2023, KPPU meminta Pemkot Bekasi memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan.

“Pemkot Bekasi diminta mematuhi setiap ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai semangat pencegahan pelanggaran UU. Jika dipandang perlu, maka proses pemilihan pemenang lelang PSEL dapat dilakukan peninjauan atau tender ulang,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Indra JNW apresiasi Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad yang telah membatalkan pemenang proyek PSEL tersebut agar tidak menjadi bom waktu dikemudian hari sebab tata kelola selama proses tender tidak dijalankan dengan baik.

“Sebagai seorang ASN yang menjabat Kabiro Kemendagri yang ditugaskan menjadi Pj Walikota Bekasi tentu Raden Gani Muhamad cermat dalam mengambil sebuah keputusan,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor
Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi
Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking
JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   
Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum
Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:46 WIB

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:25 WIB

Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:21 WIB

JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:13 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:28 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:47 WIB

Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 Juni 2024 - 11:00 WIB

Waduh…!!!, Perusahaan Daftar Hitam UI Menangkan Lelang di Kota Bekasi 

Senin, 24 Juni 2024 - 09:54 WIB

Ini Kata Delvin Chaniago Soal Rencana Penyuluhan Petugas Damkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut

Sabtu, 29 Jun 2024 - 12:55 WIB

Foto; Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Dengan Para Vendor Proyek Pasar Jatiasih Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor

Jumat, 28 Jun 2024 - 18:46 WIB

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Megapolitan

Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

Jumat, 28 Jun 2024 - 17:11 WIB

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Berita Utama

Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Jumat, 28 Jun 2024 - 16:50 WIB