BERITA BEKASI – Sejumlah Subkon penyuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang ditunjuk PT. Mukti Sarana Abadi (PT. MSA) mendatangi Pendopo Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (19/6/2024).
Kedatangan mereka, meminta agar Pemkot Bekasi dapat mempasilitasi hak mereka sebagai penyuplai bahan material untuk proyek pembangunan Pasar Jatiasih Kota Bekasi yang belum dibayarkan PT. MSA.
Salah satu Subkon perwakilan para vendor, Faskaria dari PT. Sahabat Mitrajaya (SM) mengungkapkan, kekecewaannya terhadap PT. MSA yang tidak memenuhi kewajibannya atas surat perjanjian kontrak awal penyuplai bahan material.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita para Vendor sudah memenuhi kewajibannya sejak pembangunan tahap 1, 2 dan 3. Vendor sudah mensuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang sudah mulai dikelola PT. MSA sejak April 2024,” jelasnya.
“Kami meminta 3 x 24 Jam, Pemkot Bekasi dapat memberikan kepastian atas hak kami yang sudah lama kami harapkan itu dapat dibayarkan PT. MSA,” tambah Faskaria.
Meski sebelumnya, kata Fasakaria, pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat namun Permohonan yang diajukan perwakilan vendor ditolak Majelis Hakim.
“Padahal kami sudah tunjukkan semua bukti-bukti mulai dari SPK, Faktur dan Nota hingga pengiriman barang dan lainnya, namun Hakim memberikan putusan yang tidak adil bagi kami pihak yang dirugikan,” ungkap Faskaria.
Dari hasil pertemuan para Vendor dan Subkon juga suplayer yang sudah ditunjuk PT. MSA untuk pembangunan Pasar Jatiasih mengharapkan keadilan dalam hal pembayaran yang wajib diselesaikan PT. MSA dalam waktu dekat.
“Tadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Pak Robert menerima dan berjanji akan mempasilitasi dan juga memberikan waktu kepada PT. MSA dalam 3 x 24 Jam untuk menyelesaikan, termasuk kewajiban PT. MSA kepada Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)