Material Belum Dibayar PT. MSA, 10 Subkon Pasar Jatiasih Datangi Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Subkon Pasar Jatiasih Sambangi Pemkot Bekasi Jawa Barat

Sejumlah Subkon Pasar Jatiasih Sambangi Pemkot Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Sejumlah Subkon penyuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang ditunjuk PT. Mukti Sarana Abadi (PT. MSA) mendatangi Pendopo Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (19/6/2024).

Kedatangan mereka, meminta agar Pemkot Bekasi dapat mempasilitasi hak mereka sebagai penyuplai bahan material untuk proyek pembangunan Pasar Jatiasih Kota Bekasi yang belum dibayarkan PT. MSA.

Salah satu Subkon perwakilan para vendor, Faskaria dari PT. Sahabat Mitrajaya (SM) mengungkapkan, kekecewaannya terhadap PT. MSA yang tidak memenuhi kewajibannya atas surat perjanjian kontrak awal penyuplai bahan material.

“Kita para Vendor sudah memenuhi kewajibannya sejak pembangunan tahap 1, 2 dan 3. Vendor sudah mensuplai bahan material pembangunan Pasar Jatiasih yang sudah mulai dikelola PT. MSA sejak April 2024,” jelasnya.

“Kami meminta 3 x 24 Jam, Pemkot Bekasi dapat memberikan kepastian atas hak kami yang sudah lama kami harapkan itu dapat dibayarkan PT. MSA,” tambah Faskaria.

Meski sebelumnya, kata Fasakaria, pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat namun Permohonan yang diajukan perwakilan vendor ditolak Majelis Hakim.

“Padahal kami sudah tunjukkan semua bukti-bukti mulai dari SPK, Faktur dan Nota hingga pengiriman barang dan lainnya, namun Hakim memberikan putusan yang tidak adil bagi kami pihak yang dirugikan,” ungkap Faskaria.

Baca Juga :  Duh...!!!, Baru Setahun Dibangun, Kantor Kelurahan Kebalen Rembes

Dari hasil pertemuan para Vendor dan Subkon juga suplayer yang sudah ditunjuk PT. MSA  untuk pembangunan Pasar Jatiasih mengharapkan keadilan dalam hal pembayaran yang wajib diselesaikan PT. MSA dalam waktu dekat.

“Tadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Pak Robert menerima dan berjanji akan mempasilitasi dan juga memberikan waktu kepada PT. MSA dalam 3 x 24 Jam untuk menyelesaikan, termasuk kewajiban PT. MSA kepada Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB