Kabarnya, Dispora Kota Bekasi dan Penyedia Diminta Kembalikan Kerugian Rp4,7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Semakin santer kabar bahwa Penyedia atau pihak ketiga bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, harus mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp4,7 miliar yang ditemukan BPK RI Perwakilan Provinsi, Jawa Barat.

Informasi yang diterima Mafatafakta.com, bahwa Penyedia dan Dispora Kota Bekasi diberikan waktu hingga 17 Juli 2024 untuk mengembalikan kerugian terkait proyek pengadaan alat-alat olahraga yang sebelumnya sempat ramai disoal.

“Pihak Penyedia dan Dispora harus mengembalikan temuan kerugian keuangan daerah Rp4,7 miliar dengan batas waktu 17 Juli 2024,” kata sumber singkat yang tidak bersedia namanya disebutkan, Selasa (18/6/2024).

Sebelumnya, pada tahap pertama proyek pengadaan alat-alat olahraga Dispora Kota Bekasi sudah mengembalikan adanya temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp132.940.768 sesuai bukti STS ke Kas Daerah pada 14 Maret 2024 lalu.

Diketahui, Inspektorat Pemerintah Kota (Itko) Bekasi telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi atas instruksi dari BPK-RI adanya temuan, terkait anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan 2 yang disinyalir merugikan keuangan daerah.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Dalam pemeriksaannya, Inspektorat Kota Bekasi memanggil PA, PPK, PPTK, Pelaksana ADM dan Pelaksana Teknis yang digelar diruang rapat Lantai 3 dengan membawa lengkap berkas atau dokumen pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun sayangnya, meski sudah dinyatakan selesai pemeriksaannya, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, tidak mau memberikan keterangan hasil pemeriksaannya terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi tersebut. (Indra/Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB