BERITA BEKASI – Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LSM-LIAR) bakal melaporkan Kepala Desa (Kades) Pantai Harapan Jaya, terkait dugaan mark-up serta kegiatan fiktif penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021 hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan data dan sumber dari perwakilan masyarakat yang melaporkan ke kita LSM LIAR bahwa ada penyalahgunaan ADD di Desa Pantai Harapan Jaya,” terang Nofal kepada Matafakta.com, Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan data itu, lanjut Nofal, kuat indikasi mark-up dan menyalahgunaan dalam mengelolaan ADD Tahun Anggaran 2021 yang menyimpang dan fiktif diantaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada belanja barang konsumsi ‘makanan & minum’ penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp13.500.000, Belanja barang ‘makanan & minum’ penyelenggaraan BPD Rp10.840.000.
Belanja barang ‘makanan & konsumsi Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Rp11.500.000, Belanja barang konsumsi ‘makanan & minum’ Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp6.525.000.
Belanja barang konsumsi ‘makanan & minum Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Rp6.700.000, Belanja barang konsumsi ‘makanan & minum’ Penyusunan Laporan Kepala Desa Rp3.000.000.
Belanja barang konsumsi ‘makanan & minum Bidang Pertanahan PBB Rp9.910.000, Belanja barang konsumsi ‘makanan & minum Bidang Trantib Dalam Peningkatan Kapasitas Rp3.600.000
Belanja barang konsumsi ‘makanan & minum’ Pembinaan Trantib Rp18.240.000, Belanja barang konsumsi ‘makanan & minum’ Bidang Kepemudaan dan Olahraga Rp4.000.000.
“Dari total itu saja sudah senilai Rp84 juta lebih untuk barang konsumsi makanan minum. Padahal, sesuai informasi kalau rapat hanya air aqua gelas snacknya hanya lontong, risol sama bakwan,” sindir Nofal.
Kemudian, kata Nofal, Belanja Pemeliharaan Bangunan Posyandu Rp35.000.000, Belanja Pakaian Dinas 60 stel Rp52.000.000, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Rp40.000.000 dan Belanja mesin rumput 14 buah Rp25.890.000.
“Total pembelanjaan senilai Rp152.890.000. Itu mesin rumput ngak ada sampe 14 unit, paling ada hanya 6 unit,” ungkapnya.
“Kalau pemeliharaan bangunan Posyandu, pakaian dinas serta pemeliharaan kendaraan bermotor tahun 2021 itu menurut sumber kepada kita adalah fiktif. Artinya tidak pernah ada,” sambung Nofal.
Untuk itu, tambah Nofal, pihaknya LSM LIAR akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pantai Harapan Jaya, Kabupaten Bekasi.
“Jangan main-main dengan Dana Desa. Sejak awal kemunculannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Dana Desa telah menjadi sorotan,” pungkas Nofal. (Indra)