FKMPB: Pungutan Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan Kangkangi Permendikbud

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Acara Perpisahan SMPN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – SMP Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar acara perpisahan dihalaman sekolahnya, Sabtu 15 Juni 2024.

Acara perpisahan yang dihadiri beberapa pejabat wilayah dan Desa serta Bimaspol dan Babinsa tersebut hasil kutipan Rp300 ribu persiswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengatakan, apapun alasannya pihak sekolah dilarang melakukan pungutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,” jelas Eko kepada Matafakta.com, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas

Aturan ini, kata Eko, harus tetap ditaati meskipun pihak sekolah mengubah nama kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah menjadi tasyakuran dan sebagainya.

“Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Itu jelas aturannya,” tegasnya.

Hal tersebut, lanjut Eko juga dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor: 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi Uji Coba Aplikasi Sirekap

“Pasal 181 huruf d, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang memungut peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.

Pungutan tersebut, tambah Eko, dibenarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Tambun Selatan, Dra. Nunuk Purwatiningsih ketika dikonfirmasi FKMPB.

“Ini luar biasa. Jumlah siswa itu kurang lebih 400 siswa kalau dikalikan Rp300 ribu persiswa itu totalnya sudah Rp120 juta. Kita minta ini disikapi,” pungkas Eko. (Hasrul)

Berita Terkait

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan
JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
Berita ini 1,167 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:06 WIB

APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB