JNW: Kejari Cikarang Jangan Lupa Dugaan Kasus Gratifikasi Pentinggi Partai

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: 2 Mobil Mewah Objek Dugaan Gratifikasi

FOTO: 2 Mobil Mewah Objek Dugaan Gratifikasi

BERITA BEKASI – Sebelas bulan sudah proses hukum kasus dugaan gratifikasi oknum petinggi salah satu Partai di Kabupaten Bekasi yang tertunda, karena proses Pemilu 2024.

Penundaan itu, menyusul adanya instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, guna menjaga independensi dan netralitas Penegakan Hukum.

Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, instruksi Jaksa Agung, hukum yang seharusnya dijadikan panglima tertinggi, justru malah berada dibawah ketiak politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap Jaksa Agung berbeda dengan sikap KPK bahwa proses Penegakan Hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024 tetap dilakukan,” terang Indra, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

Meski begitu, kata Indra, publik Bekasi tidak akan lupa dan masih menunggu proses lanjutan setelah proses rangkaian Pemilu yaitu Pilkada 2024 selesai.

“Dalam kasus dugaan gratifikasi itu RS selaku kontraktor sudah berstatus tersangka yang kini tengah menjalani tahanan Kota,” jelas Indra.

Sebelumnya, lanjut Indra, RS sendiri sempat DPO karena 6 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Cikarang dengan berbagai alasan.

“Sampai akhirnya, RS ditangkap pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB malam diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkap Indra.

Baca Juga :  JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Masih kata Indra, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pentinggi salah satu Partai di Kabupaten Bekasi, SL itu dilaporkan ke Kejaksaan Cikarang pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Cikarang baru berhasil menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero bernopol B 2717 SJC warna putih dugaan suap atau gratifikasi proyek.

“Sementara, untuk sedan BMW B 2678 FBE berwarna biru dongker belum tahu karena sudah keburu ada instruksi Jaksa Agung. Makanya, kita tetap tunggu komitmen Kejari Cikarang,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB