BERITA BEKASI – Sebelas bulan sudah proses hukum kasus dugaan gratifikasi oknum petinggi salah satu Partai di Kabupaten Bekasi yang tertunda, karena proses Pemilu 2024.
Penundaan itu, menyusul adanya instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, guna menjaga independensi dan netralitas Penegakan Hukum.
Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, instruksi Jaksa Agung, hukum yang seharusnya dijadikan panglima tertinggi, justru malah berada dibawah ketiak politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sikap Jaksa Agung berbeda dengan sikap KPK bahwa proses Penegakan Hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024 tetap dilakukan,” terang Indra, Senin (10/6/2024).
Meski begitu, kata Indra, publik Bekasi tidak akan lupa dan masih menunggu proses lanjutan setelah proses rangkaian Pemilu yaitu Pilkada 2024 selesai.
“Dalam kasus dugaan gratifikasi itu RS selaku kontraktor sudah berstatus tersangka yang kini tengah menjalani tahanan Kota,” jelas Indra.
Sebelumnya, lanjut Indra, RS sendiri sempat DPO karena 6 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Cikarang dengan berbagai alasan.
“Sampai akhirnya, RS ditangkap pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB malam diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkap Indra.
Masih kata Indra, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pentinggi salah satu Partai di Kabupaten Bekasi, SL itu dilaporkan ke Kejaksaan Cikarang pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Cikarang baru berhasil menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero bernopol B 2717 SJC warna putih dugaan suap atau gratifikasi proyek.
“Sementara, untuk sedan BMW B 2678 FBE berwarna biru dongker belum tahu karena sudah keburu ada instruksi Jaksa Agung. Makanya, kita tetap tunggu komitmen Kejari Cikarang,” pungkas Indra. (Hasrul)