BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago menilai sikap Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi aneh.
Pasalnya, 37 pejabat Esselon III dan IV dipanggil Komisi I DPRD Kota Bekasi, terkait rotasi mutasi yang dilakukan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
“Belum ada sejarahnya DPRD melalui Komisi I memanggil orang setelah dimutasi ke pribadi seseorang,” terang Delvin kepada Matafakta.com, Sabtu (8/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Umumnya, kata Delvin yang dipanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya, bukan pribadinya seperti seseorang yang tersangkut pidana.
“Itukan seperti Aparat Penegak Hukum atau APH dimana memanggil seseorang yang diduga terlibat dalam sebuah kasus,” ujarnya aneh.
Rotasi mutasi, lanjut Delvin, merupakan hak prerogatif Pj Raden Gani Muhamad selaku Kepala Daerah sepanjang ditempuh sesuai aturan dan prosedur.
“Sebagai ASN harus siap ditempati dimana pun yang tentunya dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensinya,” jelas Delvin.
Jadi, tambah Delvin, sikap aneh yang ditunjukan Komisi I DPRD Kota Bekasi menjadi timbul pertanyaan terkait pemahaman dalam menjalankan pungsi pengawasannya.
“Pimpinan para ASN itu adalah Kepala Daerah, bukan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Jadi, bukan begitu caranya menjalankan pungsi pengawasan,” pungkas Delvin.
Sebelumnya, 37 Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memenuhi panggilan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi pada Kamis 6 Juni 2024 kemarin.
Pemanggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi tersebut terkait proses mekanisme mutasi dan rotasi pejabat yang telah dilakukan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad. (Dhendi)