BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng.
Penyitaan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT. Duta Palma Group.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, proses penyitaan harta benda kepunyaan Apeng dilakukan sejak Kamis hingga Jumat 7 Juni 2024 di wilayah Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melakukan proses penyitaan harta benda berupa, rumah terpidana di Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan Gedung Menara Palma,” ucap Yon di lokasi penyitaan.
Dia menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Surat tersebut, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Jo Putusan Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023.
Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.
“Salah satu putusannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Yon.
Dia menambahkan, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBB3R) pada Kejari Jakpus.
“Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yon mengakhiri. (Sofyan)