Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT. Duta Palma Group.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, proses penyitaan harta benda kepunyaan Apeng dilakukan sejak Kamis hingga Jumat 7 Juni 2024 di wilayah Jakarta Selatan.

“Hari ini kami melakukan proses penyitaan harta benda berupa, rumah terpidana di Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan Gedung Menara Palma,” ucap Yon di lokasi penyitaan.

Dia menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Surat tersebut, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.

“Salah satu putusannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Yon.

Dia menambahkan, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBB3R) pada Kejari Jakpus.

“Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yon mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB