Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT. Duta Palma Group.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, proses penyitaan harta benda kepunyaan Apeng dilakukan sejak Kamis hingga Jumat 7 Juni 2024 di wilayah Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melakukan proses penyitaan harta benda berupa, rumah terpidana di Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan Gedung Menara Palma,” ucap Yon di lokasi penyitaan.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Dia menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Surat tersebut, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.

Baca Juga :  Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

“Salah satu putusannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Yon.

Dia menambahkan, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBB3R) pada Kejari Jakpus.

“Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yon mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB