Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT. Duta Palma Group.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, proses penyitaan harta benda kepunyaan Apeng dilakukan sejak Kamis hingga Jumat 7 Juni 2024 di wilayah Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melakukan proses penyitaan harta benda berupa, rumah terpidana di Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan Gedung Menara Palma,” ucap Yon di lokasi penyitaan.

Dia menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Surat tersebut, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.

“Salah satu putusannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Yon.

Dia menambahkan, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBB3R) pada Kejari Jakpus.

“Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yon mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB