BERITA BEKASI – Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Dalam aksinya, AKAMSI mengkritisi persoalan terkait adanya dugaan indikasi penggelapan pajak kendaraan mobil truck sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kabupaten Bekasi.
“Hasil investigasi kami ada tindak pidana penggelapan dana pajak kendaraan mobil truck sampah di Dinas LH, sehingga banyak kerugian yang dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Korlap Aksi, Ucap Salam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ucap, indikasi penggelapan pajak kendaraan mobil tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan 2024, sehingga menyebabkan tunggakan. Padahal Pemkab Bekasi, sudah menganggarkan.
“Jumlah unit keseluruhan ada sekitar 183 unit mobil di Pemkab Bekasi. Temuan kami pajak yang belum di bayarkan sekitar 75 persen dari total keseluruhan unit,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Ucap, Dinas LH Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dana serta Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.
“Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi menyebut setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” jelasnya.
Setelah beberapa orator yang sudah menyampaikan namun tidak ada satu pun perwakilan dari Dinas LH Kabupaten Bekasi yang menemui masa aksi.
“Kami pastikan akan hadir kembali untuk menindaklanjuti kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum Dinas LH Kabupaten Bekasi dan kami mendesak Kepala Dinas Kabupaten Bekasi mengundurkan diri,” pungkasnya. (Hasrul)