Ratusan Payung Hitam di MA Sebagai Simbol Matinya Hukum Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Foto: Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dan PT. Manggala Putra Perkasa (MPP), Fahmi Babra membawa ratusan payung hitam di depan Kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Ratusan payung berwarna hitam tersebut sebagai simbol matinya hukum di Indonesia. Terutama terkait perkara yang tengah mereka perjuangkan di MA.

“Payung itu simbol kita berkabung, terhadap hukum di Indonesia. Terutama atas putusan Nomor: 9 dan putusan Nomor: 10 ditingkat PK yang diputus memihak tersangka MHB,” ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan.

Putusan yang dimaksud ialah putusan Peninjauan Kembali (PK) PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.

Lalu, putusan PK PT. Manggala Putra Perkasa Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana Hakim MA menolak PK. Hal ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam.

Kini, ribuan karyawan dan keluarga berharap keadilan didapat pada perkara PK yang diajukan oleh Fahmi Babra yang teregister dengan Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Mereka juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat Hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

“Kita minta Hakim Rahmi Mulyati diganti dalam perkara Nomor: 15. Kita juga meminta dikabulkan gugatan kita,” tutur Janli.

“Sebab perkara ini terkait perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.

Janli menegaskan, ia dan karyawan lainnya akan terus memperjuangkan nasib mereka. Mereka takkan lelah, walau panas dan hujan mengiringi aksi karyawan. “Kita akan tuntut terus sampai didengar suara hati rakyat ini,” pungkas Janli. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB