Kasus Tambang, Tak Jerat RBS MAKI Bakal Gugat Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang telah merugikan negara sebesar Rp300 Triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

“Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” terang Boyamin, Sabtu (1/6/2024).

Oleh karena itu, Boyamin menegaskan, bahwa seharusnya para Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Karena dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula,” jelasnya.

Penyidik Tipikor, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk itu dan tidak perlu dikhawatirkan yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan Aparat Penegak Hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor,” tegasnya.

MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.

“Pertengahan bulan Juni 2024 kita akan didaftakan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB