Kasus Tambang, Tak Jerat RBS MAKI Bakal Gugat Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang telah merugikan negara sebesar Rp300 Triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

“Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” terang Boyamin, Sabtu (1/6/2024).

Oleh karena itu, Boyamin menegaskan, bahwa seharusnya para Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Karena dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula,” jelasnya.

Penyidik Tipikor, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk itu dan tidak perlu dikhawatirkan yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.

Baca Juga :  Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia "Tutup Telinga"

“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan Aparat Penegak Hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor,” tegasnya.

MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.

“Pertengahan bulan Juni 2024 kita akan didaftakan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Lucu…!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB
Sadis, PT. Siemens Indonesia Matikan Pengusaha Lokal
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”

Senin, 30 September 2024 - 06:40 WIB

Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB