BERITA JAKARTA – Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang telah merugikan negara sebesar Rp300 Triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Kepada Matafakta.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.
“Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” terang Boyamin, Sabtu (1/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Boyamin menegaskan, bahwa seharusnya para Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
“Karena dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula,” jelasnya.
Penyidik Tipikor, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berwenang untuk itu dan tidak perlu dikhawatirkan yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.
“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan Aparat Penegak Hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor,” tegasnya.
MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
“Pertengahan bulan Juni 2024 kita akan didaftakan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)