Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Perkara Narkoba Cacat Yuridis

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Surat kuasa sejatinya berfungsi sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Akan tetapi jika isi redaksional dalam surat kuasa yang diberikan kepada pemberi berbeda tujuan, tentu akan menjadi cacat yuridis.

Hal ini dialami Singgih Prananto Siam alias Ahiang, terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenìs sabu-sabu. Yang saat ini dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam nota pembelaannya atau pledoi, kuasa hukum terdakwa Ahiang, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Susanto, mempersoalkan surat kuasa pendampingan saat proses penyidikan di Polsek Sawah Besar pada 27 Januari 2024.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebab surat kuasa yang ditandatangani Advokat Himmel Stesyen Sitinjak, SH, disebutkan untuk mendampingi Ahiang bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.

Padahal, status Ahiang saat proses penyidikan berlangsung di Polsek Sawah Besar maupun di Kejari Jakarta Pusat kala itu, adalah sebagai tersangka.

“Tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum oleh surat kuasa yang sah. Bahwa sebelum ditangkap status Singgih Prananto Siam telah berstatus sebagai tersangka, sebagaimana surat perintah pemberitahuan penangkapan,” ucap Raden dalam pledionya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Selain itu, kata Raden Nuh, surat kuasa tersebut terdapat kekeliruan dan kesalahan yang berakibat surat kuasa tidak sah untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

“Disebutkan dalam surat kuasa kedudukan Singgih Prananto Siam adalah sebagai saksi padahal seharusnya sebagai tersangka,” tegas dia.

“Konsekuensinya hasil pemeriksaan penyidik menjadi cacat dan tidak sah atau surat penuntutan oleh Penuntut Umum yang dibuat dan disusun pada hasil penyidikan yang tidak sah hasilnya menjadi tidak sah pula,” sambungnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB