Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Perkara Narkoba Cacat Yuridis

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Surat kuasa sejatinya berfungsi sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.

Akan tetapi jika isi redaksional dalam surat kuasa yang diberikan kepada pemberi berbeda tujuan, tentu akan menjadi cacat yuridis.

Hal ini dialami Singgih Prananto Siam alias Ahiang, terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenìs sabu-sabu. Yang saat ini dia tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus tersebut.

Dalam nota pembelaannya atau pledoi, kuasa hukum terdakwa Ahiang, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Susanto, mempersoalkan surat kuasa pendampingan saat proses penyidikan di Polsek Sawah Besar pada 27 Januari 2024.

Sebab surat kuasa yang ditandatangani Advokat Himmel Stesyen Sitinjak, SH, disebutkan untuk mendampingi Ahiang bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.

Padahal, status Ahiang saat proses penyidikan berlangsung di Polsek Sawah Besar maupun di Kejari Jakarta Pusat kala itu, adalah sebagai tersangka.

“Tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum oleh surat kuasa yang sah. Bahwa sebelum ditangkap status Singgih Prananto Siam telah berstatus sebagai tersangka, sebagaimana surat perintah pemberitahuan penangkapan,” ucap Raden dalam pledionya, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, kata Raden Nuh, surat kuasa tersebut terdapat kekeliruan dan kesalahan yang berakibat surat kuasa tidak sah untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

“Disebutkan dalam surat kuasa kedudukan Singgih Prananto Siam adalah sebagai saksi padahal seharusnya sebagai tersangka,” tegas dia.

“Konsekuensinya hasil pemeriksaan penyidik menjadi cacat dan tidak sah atau surat penuntutan oleh Penuntut Umum yang dibuat dan disusun pada hasil penyidikan yang tidak sah hasilnya menjadi tidak sah pula,” sambungnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB