BERITA BEKASI – Sikap tertutup Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi (Itko) dipertanyakan terkait pemeriksaan proyek pengadaan olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersebut atas instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) adanya temuan kerugian, terkait pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan 2 pada Dispora Kota Bekasi.
Dalam pemeriksaannya, Inspektorat memanggil PA, PPK, PPTK, Pelaksana ADM dan Pelaksana Teknis yang digelar diruang rapat Lt. 3 dengan membawa lengkap berkas atau dokumen pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya, meski sudah dinyatakan selesai pemeriksaannya, Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi, Lis Wisnyuwati, terkesan tidak mau memberikan keterangan hasil pemeriksaannya terhadap Dispora Kota Bekasi tersebut.
“Sudah,” jawab Lis Wisnyuwati sangat singkat tidak ada penjelasan lebih, terkait hasil pemeriksaannya ketika dikonfirmasi Matafakta.com, Senin (27/5/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, ada apa dengan Inspektorat Pemkot Bekasi yang terkesan menutupi hasil pemeriksaannya terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi.
“Sebab waktu awal pemeriksaan pada 6 Mei 2024 lalu, Kepala Inspektorat, Lis Wisnyuwati ketika dikonfirmasi media menjawab, belum bisa memberikan keterangan, karena masih dalam pemeriksaan,” terang Indra.
Namun, kata Indra, sekarang setelah Inspektorat menyatakan pemeriksaannya selesai, tapi tidak juga mau memberikan keterangan ketika dikonfirmasi awak media. Berbeda dengan atau waktu pemeriksaan awal yang mengembalikan kerugian Rp132 juta lebih.
“Apa mungkin dipemeriksaan kedua kali ini temuan kerugian keuangan daerahnya lebih besar?. Sebab, desas-desus yang kita dengar diluar sana diduga kerugian keuangan daerah mencapai Rp1 miliar. Atau jangan-jangan lebih,” sindir Indra.
Untuk itu, tambah Indra, Inspektorat jangan memancing masyarakat beropini negatif atau menjadi kabar liar, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dari sumbernya yakni hasil pemeriksaan Inspektorat sesuai arahan BPK RI.
“Sebab sejak awal pemeriksaan baik tahap 1 maupun tahap 2 terhadap Dispora, sudah terpublis ke publik dan masyarakat menunggu hasilnya. Masa awal terpublis giliran hasilnya yang tahap 2 tertutup. Ada apa?,” pungkas Indra.
Untuk diketahui, sebelumnya, Dispora Kota Bekasi juga pernah diperiksa Inspektorat dengan hasil harus mengembalikan kerugian keuangan daerah Kota Bekasi APBD 2023 sebesar Rp132.940.768 dari pengadaan senilai Rp5 miliar. (Dhendi)