Inspektorat Membisu Soal Hasil Pemeriksaan Dispora Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Sikap tertutup Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi (Itko) dipertanyakan terkait pemeriksaan proyek pengadaan olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersebut atas instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) adanya temuan kerugian, terkait pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan 2 pada Dispora Kota Bekasi.

Dalam pemeriksaannya, Inspektorat memanggil PA, PPK, PPTK, Pelaksana ADM dan Pelaksana Teknis yang digelar diruang rapat Lt. 3 dengan membawa lengkap berkas atau dokumen pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya, meski sudah dinyatakan selesai pemeriksaannya, Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi, Lis Wisnyuwati, terkesan tidak mau memberikan keterangan hasil pemeriksaannya terhadap Dispora Kota Bekasi tersebut.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Sudah,” jawab Lis Wisnyuwati sangat singkat tidak ada penjelasan lebih, terkait hasil pemeriksaannya ketika dikonfirmasi Matafakta.com, Senin (27/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, ada apa dengan Inspektorat Pemkot Bekasi yang terkesan menutupi hasil pemeriksaannya terhadap jajaran Dispora Kota Bekasi.

“Sebab waktu awal pemeriksaan pada 6 Mei 2024 lalu, Kepala Inspektorat, Lis Wisnyuwati ketika dikonfirmasi media menjawab, belum bisa memberikan keterangan, karena masih dalam pemeriksaan,” terang Indra.

Namun, kata Indra, sekarang setelah Inspektorat menyatakan pemeriksaannya selesai, tapi tidak juga mau memberikan keterangan ketika dikonfirmasi awak media. Berbeda dengan atau waktu pemeriksaan awal yang mengembalikan kerugian Rp132 juta lebih.

“Apa mungkin dipemeriksaan kedua kali ini temuan kerugian keuangan daerahnya lebih besar?. Sebab, desas-desus yang kita dengar diluar sana diduga kerugian keuangan daerah mencapai Rp1 miliar. Atau jangan-jangan lebih,” sindir Indra.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Untuk itu, tambah Indra, Inspektorat jangan memancing masyarakat beropini negatif atau menjadi kabar liar, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dari sumbernya yakni hasil pemeriksaan Inspektorat sesuai arahan BPK RI.

“Sebab sejak awal pemeriksaan baik tahap 1 maupun tahap 2 terhadap Dispora, sudah terpublis ke publik dan masyarakat menunggu hasilnya. Masa awal terpublis giliran hasilnya yang tahap 2 tertutup. Ada apa?,” pungkas Indra.

Untuk diketahui, sebelumnya, Dispora Kota Bekasi juga pernah diperiksa Inspektorat dengan hasil harus mengembalikan kerugian keuangan daerah Kota Bekasi APBD 2023 sebesar Rp132.940.768 dari pengadaan senilai Rp5 miliar. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB