Soal Netralitas Pilkada, POKJA SUBARAYA Soroti Pejabat dan ASN Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POKJA SUBARAYA

POKJA SUBARAYA

BERITA JAKARTA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, POKJA SABARAYA bakal menyoroti serius terkait netralitas Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyadari pentingnya ASN mentaati aturan netralitas selama periode tersebut.

Oleh karenanya, menjelang hari Pilkada serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberi efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaitan hal tersebut, hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas Pejabat Daerah dan ASN perlu dipertimbangkan.

Dalam penyampaian aspirasinya, Ketua POKJA SABARAYA, Endang Kosasih menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas Pejabat Daerah dan ASN di Jawa Barat.

“Bnyak bersebaran di media sosial dan pemberitaan Pejabat Daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik,” kata Endang saat diwawancarai di Kantor Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya menindak lanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan para Sekda yang menjabat selaku Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya.

Baca Juga :  Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja

“Sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.

Endang menambahkan, adapun kekosongan Sekretaris Daerah menurut Perpres terjadi, karena Sekretaris Daerah A, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, C Dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai PNS.

Maka dari itu, Pejabat Daerah atau ASN harus mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dan berafiliasi dengan partai politik dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah Perpres Pasal 3.

Sementara , kode etik PNS dalam Aparatur Sipil Negara ( ASN) sudah jelas diterapkannya sanksi yang mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2024 dapat dikenakan Sanksi.

Baca Juga :  KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita

“Maka dari itu, kami mengawal pernyataan Mendagri yang beberapa hari belakangan ini beredar di akun Media Sosial Kompas TV dan beberapa Media Sosial lainnya serta link berita Media Elektronik terkait larangan untuk Sekda yang menjabat PJ yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah dan maju mengikuti kontestasi Pilkada.

Endang menegaskan, bahwa banyak ditemukannya, belum mengundurkan diri dari jabatannya, kami sebagai masyarakat yang bergabung dalam Organisasi Kelompok Kerja Selatan Bekasi Raya atau POKJA SABARAYA meminta ketegasan sanksi dari Mendagri terkait ada dugaan Abuse of Power.

Beberapa oknum pejabat dalam lingkup Aparatur Sipil Negara dibeberapa  Wilayah Daerah Jawa Barat antara lain Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugarahawan, Sekertaris Daerah, Dr. H. Eman Suherman, MM, Kota Depok dan beberapa wilayah lainnya.

“Harapannya kami meminta KASN serta Mendagri untuk menjawab surat kami dan memberikan klarifikas serta bertindak tegas sesuai amanat UU dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Endang. (Mul)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program “Jabat Kampus”
Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja
KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita
Sambut HBA ke-64 dan IAD ke-24, Kejari Taliabu Tebar Keperdulian
Pelepasan KKM UNIBA Kelompok 63 Desa Sukajadi Carita Pandeglang
Soal Banner Pilkada, Pj Walikota Malang Sebut Itu Apresiasi Masyarakat..!
Kejati Jateng Mulai Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Semarang
Maju Pilkada, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat Dituding Bebani ASN
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB