BERITA JAKARTA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, POKJA SABARAYA bakal menyoroti serius terkait netralitas Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyadari pentingnya ASN mentaati aturan netralitas selama periode tersebut.
Oleh karenanya, menjelang hari Pilkada serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberi efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan hal tersebut, hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas Pejabat Daerah dan ASN perlu dipertimbangkan.
Dalam penyampaian aspirasinya, Ketua POKJA SABARAYA, Endang Kosasih menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas Pejabat Daerah dan ASN di Jawa Barat.
“Bnyak bersebaran di media sosial dan pemberitaan Pejabat Daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik,” kata Endang saat diwawancarai di Kantor Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Ia melanjutkan, pihaknya menindak lanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan para Sekda yang menjabat selaku Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya.
“Sesuai Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.
Endang menambahkan, adapun kekosongan Sekretaris Daerah menurut Perpres terjadi, karena Sekretaris Daerah A, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, C Dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai PNS.
Maka dari itu, Pejabat Daerah atau ASN harus mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dan berafiliasi dengan partai politik dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah Perpres Pasal 3.
Sementara , kode etik PNS dalam Aparatur Sipil Negara ( ASN) sudah jelas diterapkannya sanksi yang mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2024 dapat dikenakan Sanksi.
“Maka dari itu, kami mengawal pernyataan Mendagri yang beberapa hari belakangan ini beredar di akun Media Sosial Kompas TV dan beberapa Media Sosial lainnya serta link berita Media Elektronik terkait larangan untuk Sekda yang menjabat PJ yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah dan maju mengikuti kontestasi Pilkada.
Endang menegaskan, bahwa banyak ditemukannya, belum mengundurkan diri dari jabatannya, kami sebagai masyarakat yang bergabung dalam Organisasi Kelompok Kerja Selatan Bekasi Raya atau POKJA SABARAYA meminta ketegasan sanksi dari Mendagri terkait ada dugaan Abuse of Power.
Beberapa oknum pejabat dalam lingkup Aparatur Sipil Negara dibeberapa Wilayah Daerah Jawa Barat antara lain Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugarahawan, Sekertaris Daerah, Dr. H. Eman Suherman, MM, Kota Depok dan beberapa wilayah lainnya.
“Harapannya kami meminta KASN serta Mendagri untuk menjawab surat kami dan memberikan klarifikas serta bertindak tegas sesuai amanat UU dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Endang. (Mul)