BERITA BEKASI – Aksi demo sejumlah mahasiswa menyampaikan kritik dan saran kepada DPRD Kota Bekasi juga mendesak agar DPRD Kota Bekasi mengamini Hak Interpelasi dan Hak Angket atas kinerja Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
Aksi mahasiswa pun diduga telah ditumpangi kepentingan pihak tertentu yang disinyalir sebagai bentuk upaya untuk menutupi kebobrokan kinerja sang mantan Walikota Bekasi sebelumnya, Tri Adhianto.
Pasalnya, beberapa point yang menjadi tuntutan para pendemo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, terbilang tidak termasuk atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu tergambar dari pernyataan Anggota DPRD Kota Bekasi, Sholihin yang menyatakan, jika apa yang menjadi tuntutan aksi demo terkait rotasi mutasi jabatan merupakan Hak Prerogatif Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
“Prosesnya sudah ditempuh sangat baik dan benar melalui tahapan proses yang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” tegas Sholihin usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (22/5/2024).
Menyoal PHL Kali Asem, Sholihin pun menyayangkan jika persoalan tersebut disalahkan seolah atas kinerja Pj Walikota Bekasi. Pasalnya, keberadaan PHL Kali Asem, sudah ada sejak Walikota sebelumnya, Tri Adhianto.
“Persoalan PHL Kali Asem itu salahnya tidak dimasukan kedalam DPA dan itu terjadi sejak jaman Walikota sebelumnya (Tri Adhianto),” kata Sholihin yang juga menjabat sebagai Ketua PPP Kota Bekasi.
Sementara, lanjut Sholihin, Hak Interpelasi dan Hak Angket merupakan bagian hak politik DPRD Kota Bekasi, hal itu kemungkinan akan dilakukan DPRD, jika Pj Walikota Bekasi sudah melakukan pelanggaran.
Namun, sambung Sholihin, jika pada akhirnya, Pj Walikota Bekasi, tidak melakukan sebuah pelanggaran, maka Hak Prerogatif Pj Walikota Bekasi Pj Raden Gani Muhamad selaku Kepala Daerah dapat digunakan dengan sebaik baiknya.
“Silahkan Pj Gani melakukan rotasi mutasi, bahkan kami sampaikan juga agar Pj Walikota Bekasi segera melakukan pengisian posisi jabatan yang saat ini kosong, seperti Setwan dan Distaru,” jelas Sholihin.
Sedangkan terkait PPDB online, lanjut Sholihin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi sudah sepakat untuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Selanjutnya, mengenai fiskal atau keuangan daerah Kota Bekasi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pendapatan dan penyerapan anggaran pada APBD Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan triwulan ke II saat ini.
“Realisasi anggaran saat ini masih minim sekali, makanya perlu dilakukan evaluasi, karena ini anggaran di kas daerah ada Rp800 miliar,” ungkapnya.
Bapenda juga, tambah Sholihin, harus betul-betul meningkatkan kinerjanya dalam hal potensi pajak dan retribusi daerah dan jangan sampai terjadinya pengurangan belanja daerah atas kinerja yang tidak baik.
“Soal PHL Kali Asem, Pj Gani dengan baik hatinya justru akan berkonsultasi terelebih dulu dengan Kementerian Keuangan agar keputusan dalam pencairan dana gaji PHL, tidak melanggar hukum. Artinya Pj Gani tengah membereskan itu,” pungkasnya. (Dhendi)