Korban Sengketa Tanah Adat Mengadu ke Alvin Lim, Putusan PN Solok Tuai Kontra

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcast Quotient TV, Alvin Lim, SH, MH Bersama Korban Tanah Adat, Tita

Podcast Quotient TV, Alvin Lim, SH, MH Bersama Korban Tanah Adat, Tita

BERITA BEKASI – Tita, seorang korban mafia tanah tengah menghadapi kasus pelik yang menimpa tanah warisannya. Ia mengaku memiliki tanah yang ternyata sudah tergadai tanpa sepengetahuannya.

“Ada surat gadai, tapi hanya fotokopi, digadai pada 27 Februari 2016 yang menggadaikan adalah Mama Kepala Waris,” ujar Tita, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggadaian tersebut tidak sah tanpa persetujuan kaum sebagaimana diatur dalam adat Minangkabau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tita menegaskan bahwa tanah warisannya berupa 14 piring sawah dengan sertifikat asli. Berdasarkan adat Minangkabau, syarat gadai tentu tidak terpenuhi.

“Sawah kami 14 piring dan memiliki sertifikat asli, syarat gadai tentu saja tidak terpenuhi sesuai adat Minangkabau,” jelasnya.

Upaya hukum yang dilakukan Tita telah mencapai berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Solok hingga Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, namun ia dinyatakan kalah.

“Kalau sesuai adat kita harusnya menang,” ungkap Tita kecewa di Podcast Quotient TV yang dipandu langsung Advokat Alvin dari LQ Indonesia Law Firm.

Ketika membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), Tita justru diminta menyetor sejumlah uang.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Saya sudah mengajukan PK, dan kuasa hukum saya diminta sejumlah uang,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa banyak korban lain yang tidak mampu menyewa pengacara dan akhirnya kehilangan tanah mereka meskipun mereka berhak atas tanah tersebut.

Alvin Lim selaku host Podcast Quotient TV menanggapi, seharusnya tidak ada biaya untuk proses dari Pengadilan Negeri ke MA.

Alvin pun menyoroti ketidakadilan yang dialami Tita dan korban lainnya, serta menyerukan perlunya perhatian lebih terhadap hukum adat dalam putusan Pengadilan.

Tita berharap agar tanahnya bisa kembali tanpa harus membayar agunan, mengingat kasus ini sudah berlangsung selama 7 tahun.

Dia mengaku sudah melapor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Saya mempertanyakan kinerja MA jika masalah ini tidak selesai,” tambahnya.

Alvin Lim menekankan pentingnya memperhatikan hukum adat dalam proses peradilan. “Hukum adat perlu diperhatikan kepada Hakim, jika tidak akan ada ketidakadilan,” ujarnya.

Menurut Alvin, ketidakpahaman atau pengabaian terhadap hukum adat dapat berakibat pada keputusan yang tidak adil dan merugikan masyarakat yang hidup berdasarkan adat tersebut.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

“Kasus Tita ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait mafia tanah dan ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya.

Banyak masyarakat, terutama di daerah, menghadapi kesulitan serupa namun tidak memiliki cukup sumber daya untuk memperjuangkan hak mereka.

“Ketiadaan biaya dan kerumitan proses hukum sering kali membuat mereka terpaksa menerima keputusan yang tidak adil,” imbuhnya.

Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan pemerintah, sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini secara adil dan transparan.

“Perlu ada perhatian khusus terhadap penerapan hukum adat dalam proses peradilan agar masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya,” tutur Alvin.

Tita berharap agar kasus tanah adat ini menjadi perhatian publik dan Pemerintah, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan hak mereka atas tanah warisan dapat dikembalikan tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya.

“Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Tita, menggambarkan harapan sederhana namun mendalam dari para korban mafia tanah. (Indra)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB