BERITA BEKASI – Sehari pasca pemberitaan proyek conblock SD Negeri 02, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, langsung memasang plang keterangan proyek dilokasi pekerjaan.
Proyek conblock tersebut, dikerjakan CV. Mardhotillah Mandiri (MM) beralamat Jalan Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kabupaten Bekasi, senilai Rp144.145.000 yang ditargetkan selesai pada 31 Juli 2024 atau 90 hari.
Informasi yang diterima Matafakta.com anggaran tersebut bersumber dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang diswakelolakan pihak sekolah untuk Sarana Prasarana dan Untilitas Sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KSM LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Babelan, Rosul atau biasa disapa Chire mengatakan, sudah menjadi kebiasaan pihak ketiga jika luput dari pengawasan atau control dilapangan.
“Coba kalau kita ngak soroti ngak muncul itu plang dan kita ngak pernah tahu apa yang dikerjakan baik nilai atau sumber anggaran maupun waktu pekerjaan juga kualitas pekerjaan,” kata Rosul, Jumat (17/5/2024).
Dengan begitu, sambung Rosul, pihaknya selaku social control masyarakat yang ikut serta dalam perkembangan pembangunan wilayah akan terus melakukan monitoring khususnya di wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan.
“Kontrol kita bukan hanya pekerjaan kebiasaan yang sering terjadi dilapangan yang dapat pekerjaan di-sub lagi ke pihak lain, sehingga mempengaruhi kualitas pekerjaan. Terlebih lagi dengan anggaran terbatas alias pas-pasan,” tandasnya.
Dibertakan sebelumnya, sudah menjadi kewajiban setiap pekerjaan proyek yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD untuk memasang plang proyek dilokasi. Namun hal tersebut, tak berlaku diproyek conblock di SDN 02, Kelurahan Kebalen.
“Kenapa saya bilang proyek siluman, karena selain tidak ada plang proyak dilokasi, Kepala Sekolah pun mengaku tidak tahu proyek pekerjaan tersebut punya siapa. Kan luar biasa ini,” tegas Rosul, Rabu (15/5/2024).
Padahal, tambah Rosul, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah.
“Seperti Perpres Nomor: 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor: 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkasnya. (Hasrul)