BERITA JAKARTA – Tragis tiga puluh delapan warga Tanah Merah Plumpang Jakarta Utara, tewas terpanggang karena diduga keteledoran pihak penggelola Depo Pertamina pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.
Mayoritas warga tewas disinyalir lantaran menghirup udara bercampur aroma Bahan Bakar Minyak (BBM) yang meledak di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara.
Hal tersebut, diungkapkan saksi Yadi Budiono anggota Polres Jakarta Utara, saksi Wahyudin Sekretaris RW 01 Tanah Merah dan saksi Dandi warga Jalan Mayangsari 7.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga saksi tersebut, memberikan keterangannya untuk sembilan terdakwa, yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.
Menurut keterangan Wahyudin, jarak antara pemukiman penduduk dengan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Depo Plumpang, hanya dibatasi tembok setinggi 5 meter.
“Jarak rumah penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang hanya dibatasi dengan tembok setinggi 5 meter,” ucap Wahyudin Sekretaris RW 01, Selasa (14/5/2024).
Dan saat peristiwa naas itu terjadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak Pertamina.
“Ya ada kami memberitahu kepada para warga untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara milik Masjid,” imbuhnya.
Wahyudin menambahkan, peristiwa kelabu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan.
“Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” ungkap pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono dari Kejati DKI Jakarta disebutkan, bahwa para terdakwa yakni, terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat
Terdakwa III Aprianto terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto bersama-sama dengan saksi Krisdian Nur Mulya, saksi Andi Ramadhan, saksi Gungun Gunawan, saksi Arifin Ashari, (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah)
Pada 3 Maret 2023 sekira Pukul 20.20 WIB di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga disekitar area Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara turut menjadi korban tewas karna mengalami luka bakar berat.
Atas perbuatan terdakwa para pegawai yang bekerja di PT. Pertamina Training And Consulting tersebut, JPU menjerat dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Sofyan)