BERITA JAKARTA – Proses penyelidikan dan penyidikan selama 4 tahun yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), untuk menyeret tersangka SRY dan KY, terkesan sia-sia.
Padahal guna membuat terang kasus pidana dugaan modus kejahatan jual beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, para penyidik PMJ harus rela bolak balik memenuhi petunjuk yuridis sang Jaksa Penelitì berkas perkara pidana milik tersangka SRY dan KY.
Hal tersebut dilakukan penyidik PMJ demi kepastian hukum bagi tersangka SRY dan KY ke meja hijau, namun akhirnya perkembangan penyidikan harus kandas ditengah jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, Jaksa Peneliti Suparjan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disinyalir telah memberikan “kode” kepada penyidik PMJ mengenai hal tersebut.
Sebab “kode” yang dimaksud Jaksa Peneliti, adalah diduga resume mengenai hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka SRY dan KY yang diberikannya kepada penyidik PMJ, pada Rabu 8 Mei 2024.
Dalam surat resume itu, konon Jaksa Supardi menyatakan:
“Dikarenakan peristiwa dimaksud (dugaan modus kejahatan jual beli Apartemen), bukan peristiwa pidana, maka penyidik dapat menentukan sikap terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dan terhadap keputusannya agar disampaikan kepada Jaksa Peneliti serta para pihak yang terkait”.
Bahkan ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab dalam surat perjanjian itu juga disebutkan:
“Apabila pelaku usaha membatalkan perjanjian karena alasan tertentu kepada sejumlah saksi korban, maka seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan menjadi hak pelaku usaha sepenuhnya”.
Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Suparjan. Inilah ironisnya Penegakan Hukum di Indonesia, oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta gugurkan proses pidana. (Sofyan)