BERITA MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi aset Korpri Kabupaten Malang.
Aset itu, berupa Hotel Eka Mandiri yang berada di seberang jalan depan wisata Pemandian Sengkaling, Kecamatan Dau.
Dalam pengusutan itu, Kejaksaan memeriksa diantaranya, DBM, mantan Sekda mantan Kepala Daerah bahkan Wahyu Hidayat, mantan Sekda yang kini jadi Pj Walikota Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, dia (Wahyu Hidayat) sedang kita mintai keterangan hari ini,” ujar Rahmat Supriady, Kajari Kabupaten Malang, Jumat (10/5/2024).
Setelah memeriksa banyak mantan pejabat Pemkab Malang, lanjut dia, berikutnya Kejaksaan akan memeriksa pejabat lainnya.
Pengusutan itu setelah Kejaksaan menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi aset Korpri.
Sebab, diduga tanpa ada payung hukum yang jelas, aset hotel itu disewakan ke mantan pejabat di Kota Batu. Celakanya, saat ini, muncul sertifikat atas aset itu dengan atas nama pribadi.
Belum diketahui bagaimana prosesnya, namun peralihan aset negara itu karena diduga ada akal-akalan dari oknum pejabat Pemkab Malang dengan mendirikan Yayasan Korpri, pada 21 Juni 2019 lalu.
“Itu aset Korpri kok disewakan, terus uangnya selama ini ke mana. Itu yang tahu ya mantan para Sekda. Kalau Bupati, bisa jadi nggak tahu,” tutur salah seorang pejabat Pemkab Malang. (Nining)