Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkot Bekasi

Kantor Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago ikut angkat bicara terkait Uji Kompetensi Eselon II dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Sah-sah aja. Sebab dalam Uji Kompetensi tidak harus keseluruhan Eselon yang ada di Pemkot Bekasi,” kata Delvin kepada Matafakta.com, Senin (6/4/2024).

Mungkin, sambung Delvin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II cuma ada 10 orang yang akan dilakukan uji kelayakan dirotasi untuk ke tempat yang baru.

“Seandainya ada Eselon II yang tidak mau ikut Uji Kompentensi juga tidak ada persoalan dan tidak ada aturan yang mengikat mereka soal itu,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Delvin, ia berharap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi tetap pada posisinya.

“Sebab, beliau masih cepat ke lokasi jika ada keluhan untuk memperbaikinya. Salah satu contoh depan Pasar Baru, depan Disdukcapil Kota Bekasi,” ungkapnya.

Menurut Delvin, aturan Uji Kompetensi itu hanya untuk mengisi kekosongan jabatan. Sementara, untuk jabatan yang masih ada pemangku jabatan, tidak ada Uji Kompetensi.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Kecuali pejabatnya mundur atau pensiun, maka perlu ada Uji Kompetensi umtuk mengisi jabatan yang kosong,” ucapnya.

Delvin menambahkan, dari sekian yang ikut Uji Kompetensi kemudian nanti dipilih 3 orang terbaik yang kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk diputuskan.

“Siapa yang akan dipilih untuk Eselon 2B itu kewenangan Kota atau Kabupaten. Untuk Eselon 2A, Sekda, Kota atau Kabupaten itu kewenangan Kemendagri untuk menetapkan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB