“Alvin Lim Sebut Banyak Pelanggaran Hukum oleh Polisi Pada Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang”
BERITA JAKARTA – Penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditetapkan Bareskrim Polri digugat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang.
Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Panji tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 2 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dengan dengan nomor Perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji yang dipimpin Alvin Lim dan Tim Kuasa Hukum termohon.
Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU, karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 x 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.
Selanjutnya, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim, SH, MH, menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup,” tegas Alvin.
“Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus memenuhi unsur pidana secara materiil, sambung Pendiri LQ Indonesia Law Firm ini.
Alvin pun mempertanyakan bukti yang tertera dalam P-19 Kejaksaan.
“Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja. Karena dipikir Lawyer membela kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral,” imbuhnya.
“Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P-19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P-19 di Kejaksaan,” tambah Alvin.
Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.
“Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti,” ungkap Alvin.
Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan, perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana.
“Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,” ujar Alvin.
Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.
“Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P-19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi,” tutur Alvin.
Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada Kepolisian karena Jaksa yang menyidangkan di Pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU.
“Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka,” sindirnya.
Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa berdiri sendiri.
TPPU, tambah Alvin, tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci.
“Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan, kan tidak, masyarakat harus smart,” pungkas Alvin.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan TPPU. Panji Gumilang diduga menyalahgunakan uang Yayasan sebesar Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. (Indra)