Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

BERITA BEKASI – Suhu politik di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kembali memanas. Pemicunya adalah pengisian kembali penjabat Bupati Bekasi.

Kabarnya, Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi saat ini, tampaknya masuk nominasi untuk kembali diangkat menjadi penjabat Bupati Bekasi untuk satu tahun berikutnya.

Padahal, Dani Ramdan telah pernah diangkat kembali menjadi Pj. Bupati Bekasi. Artinya, sudah 2 tahun Dani Ramdani menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemungkinan Dani Ramdahi akan kembali menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi, tidak hanya sebatas rumor.

Kemungkinan ke arah itu tampaknya, Dani Ramdan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Betapa tidak?

Kemendagri telah mengirimkan Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Surat ini dengan jelas dan tegas menyatakan bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang sama atau berbeda.

”Surat ini berbeda dengan isi surat sebelumnya, yakni Surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dimana diktum butir 3 yang menyatakan:

Baca Juga :  Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas

“Bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda”

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Aktivis dan Eksponen Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Kabupaten Bekasi, Ir. Yasmanto Hadi Saputra, menilai bahwa Kemendagri, tidak konsisten dan profesional.

“Hanya dalam hitungan dua atau tiga hari, Kemendagri menerbitkan dua surat yang berbeda tentang hal yang sama namun dengan muatan yang berbeda,” terang Yasmanto, Kamis (18/4/2024).

Hal itu, kata Yasmanto, tentu saja akan berakibat pada ketidakpastian hukum dalam pengangkatan Pj. Bupati Bekasi.

Rumusan tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri No. 04 Tahun 2023, sudah sangat jelas yaitu dengan adanya frase “diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Frase tersebut menurut Yasmanto hendaknya dipahami dalam konteks asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, terutama asas kejelasan tujuan.

“Dan asas kejelasan rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

“Sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 13 Tahun 2022 juncto Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Asas Kepastian Hukum,” tambahnya.

Memahaminya dalam konteks tersebut diatas, seseorang hanya dapat diangkat kembali sebagai Pj. Bupati atau Walikota hanya satu kali dengan masa jabatan 1 tahun.

Yasmanto menyerukan agar Kemendagri segera mencabut Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 serta menghentikan segala bentuk cawe-cawe yang pada intinya membuka kemungkinan pengangkatan Pj. Bupati Bekasi secara berulang-ulang.

Apabila Kemendagri, tidak segela mencabut atau masih berusaha mengisi jabatan Pj. Bupati Bekasi secara melawan hukum, maka sejumlah elemen warga Kabupaten Bekasi tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum.

“Baik dalam bentuk gugatan Tata Usaha Negara di PTUN, uji materil di Mahkamah Agung, maupun dengan mengajukan gugatan Perdata (perbuatan melawan hukum) di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk itu,” pungkasnya. (Agus)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB