Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

BERITA BEKASI – Suhu politik di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kembali memanas. Pemicunya adalah pengisian kembali penjabat Bupati Bekasi.

Kabarnya, Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi saat ini, tampaknya masuk nominasi untuk kembali diangkat menjadi penjabat Bupati Bekasi untuk satu tahun berikutnya.

Padahal, Dani Ramdan telah pernah diangkat kembali menjadi Pj. Bupati Bekasi. Artinya, sudah 2 tahun Dani Ramdani menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemungkinan Dani Ramdahi akan kembali menduduki jabatan Pj. Bupati Bekasi, tidak hanya sebatas rumor.

Kemungkinan ke arah itu tampaknya, Dani Ramdan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Betapa tidak?

Kemendagri telah mengirimkan Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Surat ini dengan jelas dan tegas menyatakan bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang sama atau berbeda.

”Surat ini berbeda dengan isi surat sebelumnya, yakni Surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dimana diktum butir 3 yang menyatakan:

Baca Juga :  Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

“Bagi daerah yang Penjabat Bupati atau Walikotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda”

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Aktivis dan Eksponen Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Kabupaten Bekasi, Ir. Yasmanto Hadi Saputra, menilai bahwa Kemendagri, tidak konsisten dan profesional.

“Hanya dalam hitungan dua atau tiga hari, Kemendagri menerbitkan dua surat yang berbeda tentang hal yang sama namun dengan muatan yang berbeda,” terang Yasmanto, Kamis (18/4/2024).

Hal itu, kata Yasmanto, tentu saja akan berakibat pada ketidakpastian hukum dalam pengangkatan Pj. Bupati Bekasi.

Rumusan tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri No. 04 Tahun 2023, sudah sangat jelas yaitu dengan adanya frase “diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Frase tersebut menurut Yasmanto hendaknya dipahami dalam konteks asas-asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, terutama asas kejelasan tujuan.

“Dan asas kejelasan rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

“Sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 13 Tahun 2022 juncto Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Asas Kepastian Hukum,” tambahnya.

Memahaminya dalam konteks tersebut diatas, seseorang hanya dapat diangkat kembali sebagai Pj. Bupati atau Walikota hanya satu kali dengan masa jabatan 1 tahun.

Yasmanto menyerukan agar Kemendagri segera mencabut Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 serta menghentikan segala bentuk cawe-cawe yang pada intinya membuka kemungkinan pengangkatan Pj. Bupati Bekasi secara berulang-ulang.

Apabila Kemendagri, tidak segela mencabut atau masih berusaha mengisi jabatan Pj. Bupati Bekasi secara melawan hukum, maka sejumlah elemen warga Kabupaten Bekasi tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum.

“Baik dalam bentuk gugatan Tata Usaha Negara di PTUN, uji materil di Mahkamah Agung, maupun dengan mengajukan gugatan Perdata (perbuatan melawan hukum) di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk itu,” pungkasnya. (Agus)

Berita Terkait

Capaian PAD Kota Bekasi Tahun 2024 Masih Rendah
Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Undangan Dialog Interaktif PWI
Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora
AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat
JNW Dukung Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Oknum Perintangan
FKMPB Minta Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya
Penanganan Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Berjalan Landai
Ketua LIAR: Penggiringan Opini Penahanan SL Berbau Politis Itu Ngawur!
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:11 WIB

Capaian PAD Kota Bekasi Tahun 2024 Masih Rendah

Jumat, 1 November 2024 - 18:40 WIB

Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Undangan Dialog Interaktif PWI

Jumat, 1 November 2024 - 14:34 WIB

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 November 2024 - 13:49 WIB

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 November 2024 - 10:33 WIB

FKMPB Minta Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya

Berita Terbaru

Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Capaian PAD Kota Bekasi Tahun 2024 Masih Rendah

Jumat, 1 Nov 2024 - 19:11 WIB

Sekretariat PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Calon Bupati Bekasi Dani Ramdan Hadiri Undangan Dialog Interaktif PWI

Jumat, 1 Nov 2024 - 18:40 WIB

Quotient Center Cabang Kemayoran Jakarta

Megapolitan

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Jumat, 1 Nov 2024 - 17:18 WIB

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 Nov 2024 - 14:34 WIB

Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:49 WIB