BERITA BEKASI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan terkait kompensasi uang bau sampah yang diterima warga masih dalam proses pembahasan dan input data pada aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPID).
“Keputusan Gubernur DKI sudah diterima hari Kamis sore tanggal 28 Maret 2024, berupa soft copy sebesar Rp318 miliar lebih,” terang Sudarsono kepada Matafakta.com, Rabu (3/4/2024).
Kemudian kata Sudarsono, pihaknya sudah melakukan tahapan selanjutnya dengan dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan hari Senin 1 April dibahas dulu di TAPD atas penyesuaian belanja adanya dan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta,”jelasnya.
Selanjutnya kata dia, bantuan keuangan DKI itu kemudian dimasukan kedalam Struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sehingga dilakukan perubahan penjabaran kedua pada APBD Tahun Anggaran 2024 (Parsial 2).
“Perubahan penjabaran APBD Kota Bekasi tahun 2024 Dasarnya ya Kepgub DKI Jakarta Nomor 214 tahun 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, tanggal 2 dan 3 April 2024, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima bantuan keuangan DKI (Bandek) melakukan melakukan inpud kegiatan aplikasi SIPD Kota Bekasi dan Asistensi ke Tim Verifikasi.
“Hari Kamis 4 April 2024 barulah penetapan Perwal tentang perubahan penjabaran kedua APBD Kota Bekasi tahun 2024 serta pencetakan DPA dan penandatanganan DPA,” paparnya.
Jumat 5 April 2024, tambah Sudarsono, barulah proses pencairan dengan menerbitkan SPM dari OPD atau Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk diterbitkan SP2D dari BPKAD Bidang Perbendaharaan.
“Barulah proses pencairan dari Rekening Kuangan Umum Daerah atau RKUD melalui BJB kepada rekening masing-masing penerima. Jadi perlu tahapan proses sesuai ketentuan, bukan ditahan,” pungkas Sudarsono. (Dhendi)