BERITA SEMARANG – KAI menyayangkan kejadian tertempernya KA Argo Muria relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng dengan orang pejalan kaki yang terjadi sekitar Pukul 03.36 WIB di KM 2+2 jalur rel petak Jalan Stasiun Jerakah – Stasiun Semarang Poncol.
Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan, sebelum kejadian, Masinis KA Argo Muria sudah membunyikan seruling atau klakson lokomotif berulangkali, namun korban tidak mendengar hingga tertemper KA. Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana pada rangkaian KA Argo Muria.
“Mengetahui tertempernya orang pejalan kaki tersebut, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan korban langsung ditangani oleh pihak yang berwenang,” kata Franoto, Selasa (2/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Franoto menyebut, KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA Argo Muria dengan orang pejalan kaki tersebut. KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api.
KAI melarang dengan tegas masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang. Selain membahayakan diri, hal tersebut dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelasnya.
Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi:
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta”.
“Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Nining)
Biro Jateng