BERITA SEMARANG – Sebanyak 56 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan, Senin (1/4/2024).
Pemindahan yang dilakukan sekitar Pukul 03.30 WIB tersebut untuk mengurangi over kapasitas, menjaga keamanan dan ketertiban blok hunian di Lapas sendiri.
Pemindahan para narapidana tersebut menggunakan bus pada Pukul 05.30 WIB dengan pengawalan aparat TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawalan dilakukan secara ketat dari petugas Lapas dan Aparat Kepolisian lengkap dengan amunisi senjata laras panjang sesuai SOP,” terang Kalapas Semarang, Usman Madjid.
Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman, para narapidana mendapat pemeriksaan ketat sesuai dengan SOP.
“Semua pemindahan warga binaan dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan,” kata Usaman.
“Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” tambahnya.
Rombongan tiba di Dermaga Wijayapura pada Pukul 11.30 WIB. Diketahui, 56 narapidana tersebut terdiri dari berbagai kasus, yakni kasus narkotika, pidana umum, perlindungan anak, dan lainnya.
“Mereka dipindahkan ke beberapa Lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.
“Selain untuk mengurangi populasi hunian warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, kami menilai pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelas Usaman.
Termasuk, katanya melanjutkan proses rehabilitasi, sehingga mendapatkan pendampingan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka. .
Dengan pemindahan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan.
“Pemindahan tersebut sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkas Usman. (Nining)
Biro Jateng