Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta

BERITA JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal tersebut, disampaikannya dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi bertajuk “Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia” di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024 yang digelar Yayasan Pelita.

Pasalnya, Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi baik secara ekonomi bisnis, sosial dan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menjadi Kota yang istimewa dan belum tentu Kota lain bisa mengimbangi Jakarta,” ucap Hery.

“DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI.  UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara,” tambahnya.

Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya, perpindahan Ibu Kota Negara ini menjadi perhatian Ombudsman RI, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasos maupun fasumnya.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

“Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya,” ujar Hery.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya Jakarta pasca tidak menjadi Ibu Kota Negara akan memiliki 16 kewenangan khusus yang tidak dimiliki Kota maupun Provinsi lain baik pekerjaan umum sampai bidang pertanahan.

“Salah satunya adalah sistem aglomerasi dimana pengelolaannya akan membutuhkan bantuan beberapa wilayah meskipun berbeda dari sisi administrasinya. Jakarta harus menjadi kota global dan tentunya tidak bisa berdiri sendiri, karena tetap butuh support dari wilayah sekitar,” ujar Supratman.

Dia menjelaskan, 7 garis besar materi muatan dalam RUU DKJ yakni:

Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukan-nya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.

Kedua, ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi Kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  JNW Pertanyakan Integritas Jaksa Kejati DKI Dalam Penegakan Hukum

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup:

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Penanaman Modal.

Perhubungan, Lingkungan Hidup.

Perindustrian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Perdagangan.

Pendidikan.

Kesehatan

Kebudayaan

Pengendalian Penduduk

Keluarga Berencana

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kelautan dan Perikanan

Ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos sependapat bahwa meskipun tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetaplah ibu kandung Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas investor Ibu Kota Nusantara berasal dari Jakarta ataupun kolaborasi dari berbagai perusahaan di Jakarta, sehingga menurutnya Jakarta akan tetap berkembang menjadi andalan bagi ekonomi global. (Nining)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB