Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta

BERITA JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal tersebut, disampaikannya dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi bertajuk “Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia” di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024 yang digelar Yayasan Pelita.

Pasalnya, Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi baik secara ekonomi bisnis, sosial dan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menjadi Kota yang istimewa dan belum tentu Kota lain bisa mengimbangi Jakarta,” ucap Hery.

“DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI.  UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara,” tambahnya.

Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya, perpindahan Ibu Kota Negara ini menjadi perhatian Ombudsman RI, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasos maupun fasumnya.

“Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya,” ujar Hery.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya Jakarta pasca tidak menjadi Ibu Kota Negara akan memiliki 16 kewenangan khusus yang tidak dimiliki Kota maupun Provinsi lain baik pekerjaan umum sampai bidang pertanahan.

“Salah satunya adalah sistem aglomerasi dimana pengelolaannya akan membutuhkan bantuan beberapa wilayah meskipun berbeda dari sisi administrasinya. Jakarta harus menjadi kota global dan tentunya tidak bisa berdiri sendiri, karena tetap butuh support dari wilayah sekitar,” ujar Supratman.

Dia menjelaskan, 7 garis besar materi muatan dalam RUU DKJ yakni:

Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukan-nya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.

Kedua, ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi Kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup:

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Penanaman Modal.

Perhubungan, Lingkungan Hidup.

Perindustrian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Perdagangan.

Pendidikan.

Kesehatan

Kebudayaan

Pengendalian Penduduk

Keluarga Berencana

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kelautan dan Perikanan

Ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos sependapat bahwa meskipun tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetaplah ibu kandung Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas investor Ibu Kota Nusantara berasal dari Jakarta ataupun kolaborasi dari berbagai perusahaan di Jakarta, sehingga menurutnya Jakarta akan tetap berkembang menjadi andalan bagi ekonomi global. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Berita Terbaru

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB