BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengaku, tengah mempersiapkan saksi dan bukti dugaan money politik dan pelanggaran administrasi yang disinyalir sengaja dibiarkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Alhamdulillah sambutan laporan kita kemarin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Pusat diterima dengan baik berikut dengan penjelasannya,” terang Nofal kepada Matafakta.com, Kamis (28/3/2024).
Terkait, sambung Nofal, penolakan beberapa laporan masyarakat soal dugaan money politik ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi yang berdalih pada Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 Pasal 454 ayat (5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oh, soal aturan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu itu juga sudah kita siapkan bantahannya. Sebab dihari adanya serangan fajar itu kita sudah infokan bahkan kita beritakan namun tidak ada tindakkannya,” jelas Nofal.
Termasuk, lanjut Nofal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi yang dinilai bekerja tidak professional. Pasalnya, ada sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mendaftar bisa tidak ada riwayat pekerjaannya alias pengangguran.
“Bahkan kita ketahui ada salah satu Caleg statusnya pegawai BUMD dan ada juga seorang Pengacara aktif tetap bisa mengikuti kontestasi politik tanpa mengikuti aturan atau mekanisme UU yang ada. Ini aneh,” ujar Nofal.
Selain itu, lanjut Nofal, terkait ramainya pemberitaan di media online soal adanya kecurangan-kecurangan atau pergeseran suara hingga perpindahan suara terjadi disejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 ini.
“Kita LSM LIAR langsung melakukan investigasi pengumpulan sejumlah data C hasil dan C Plano apakah benar terjadi pergeseran suara disejumlah Dapil,” ungkapnya.
Namun ketika dirinya bersama sejumlah pengurus LSM LIAR ingin mendapatkan data tersebut sangat sulit, bahkan terkesan ditutup tutupi.
“Bawaslu hanya memberikan sebagian data dengan alasan bahwa mereka juga tidak memiliki data seluruhnya,” jelas Nofal.
“Bawaslu sebagai Pengawas kok bisa tidak memiliki kelengkapan data. Anehnya lagi KPU Kabupaten Bekasi pun memberikan informasi data yang menyesatkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tambah Nofal, kemarin kita LSM LIAR melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP dengan sejumlah alat bukti laporan, tanda terima laporan hingga surat jawaban serta saksi-saksi yang sudah dipersiapkan.
“Semua sudah kami siapkan, tinggal nanti kita menunggu DKPP melalui Majelis yang mempertimbangkan itu semua. Intinya kita sudah perispkan semua tinggal nanti kita lihat hasil dari prilaku yang mencederai demokrasi ini,” pungkas Nofal. (Indra)