BERITA JAKARTA – Kabar gembira bagi para bromocorah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu instrumen Negara dibidang Penegakan Hukum akan menuntut ringan bagi pelaku penadah barang curian di meja hijau.
Selain hukuman ringan, Jaksa selaku Penuntut Umum juga akan memberikan hak istimewa atau privilege menjadi Kuasa Hukum “temporer” untuk terdakwa dipersidangan.
Hal itu, ditunjukan Jaksa Gershon G Renta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini terhadap terdakwa Michael pelaku penadahan baterai motor listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jaksa Gershon, meminta agar sang juru pengadil, memberikan hukuman selama 5 bulan penjara.
Jaksa berdalih, ajuan tuntutan selama 5 bulan penjara lantaran Michael sudah berdamai dengan pihak korban yakni, PT. SWAP Energi Indonesia dengan mengganti kerugian materi sebesar Rp250 juta.
“Terdakwa Michael sudah mengganti kerugian sebesar Rp250 juta rupiah,” ucap Jaksa Gershon kala itu dihadapan Majelis Hakim persidangan.
Padahal sejatinya, tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai perwakilan Negara untuk melakukan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan di meja hijau, bukan malah sebaliknya.
Bahkan Negara pun meminta Jaksa berperan untuk menyelidiki, menuntut dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakan hukum.
Tragisnya, sikap tidak adil dipertontonkan Jaksa Gershon kepada pelaku pencurian baterai motor listrik terdakwa Febri Saputra yang dituntut selama 2 tahun penjara. Berbeda dengan Michael.
Sementara, merujuk pada Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penadahan, hukuman pidana pelaku penadahan adalah 4 tahun penjara. (Sofyan)