BERITA BEKASI – Patgulipat kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dikabarkan sudah mengembalikan kerugian keuangan daerah Kota Bekasi APBD TA 2023 sebesar Rp132.940.768, hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan Inspektorat Kota (Itko) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Sudah ada bukti STS ke rekening kas daerah ada pengembalian sebesar Rp132.940.768 pada tanggal 14 Maret 2024,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono ketika dihubungi Matafakta.com, Jumat (22/3/2024).
Namun sayangnya, Sudarsono, tidak menjelaskan secara rinci adanya pengembalian uang sebesar Rp132.940.768 dari Dispora Kota Bekasi terkait dengan pengadaan alat-alat olahraga senilai Rp5 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai Surat Tanda Setoran (STS) dari Dispora ya itu sesuai pertanyaan Bend 17 yang abang tanya,” tutup Sudarsono singkat terkait pengadaan alat-alat olahraga yang sempat menjadi sorotan public Bekasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, kalau benar ada pengembalian kerugian artinya memang ada masalah dalam pengadaan alat olahraga tersebut.
“Mau kecil mau besar nilainya artinya memang ada masalah disitu. Tapi hebat dari nilai anggaran Rp5 miliar itu kerugiannya hanya Rp132.940.768, ngak salah itu,” kata Nofal.
Meski begitu, lanjut Nofal, pihaknya tidak mau langsung mendiskreditkan Itko sebagai lembaga pengawas internal Pemerintah yang sudah melakukan audit, terkait pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi.
“Ya, nanti kita lihat aja kelanjutannya apa sudah benar kerugian negaranya segitu. Trus apakah dengan pengembalian itu sudah selesai kasusnya ditutup, kita tunggu aja,” pungkas Nofal. (Dhendi)