BERITA JAKARTA – Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, Effendi Lot Simanjuntak mengatakan, bahwa Jaksa KPK tidak menjawab atas eksepsinya dan cenderung berlindung pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Ini yang merugikan klien kami,” ujar Effendi usai persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dilingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Advokat Effendi Simanjuntak pun membantah argumentasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai materi eksepsi yang diajukan ke persidangan telah memasuki pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut kami malah sebaliknya. Sebagian besar eksepsi kami masih masuk pokok eksepsi. Tapi nanti kita buktikan saja,” tandas Effendi.
Sebelumnya, Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Kasdi Subagyono untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan surat dakwaan Nomor: 33/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 9 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kasdi Subagyono,” pungkas Jaksa.(Sofyan)