Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, Effendi Lot Simanjuntak mengatakan, bahwa Jaksa KPK tidak menjawab atas eksepsinya dan cenderung berlindung pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Ini yang merugikan klien kami,” ujar Effendi usai persidangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dilingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Advokat Effendi Simanjuntak pun membantah argumentasi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai materi eksepsi yang diajukan ke persidangan telah memasuki pokok perkara.

“Menurut kami malah sebaliknya. Sebagian besar eksepsi kami masih masuk pokok eksepsi. Tapi nanti kita buktikan saja,” tandas Effendi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Kasdi Subagyono untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan surat dakwaan Nomor: 33/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 9 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kasdi Subagyono,” pungkas Jaksa.(Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 167 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB