Jaksa KPK Sebut Dugaan Uang Hasil Pemerasan SYL Sebesar Rp44,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL)

Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, akhirnya diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Taufiq Ibnugroho dari KPK diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jaksa Taufiq mengatakan, permintaan SYL ini disertai dengan ancaman. Jika permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non-job.

“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang dari hasil memeras para pejabat Eselon I Kementan dengan total Rp44.546.079.044.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044,” ulas Jaksa.

Jaksa Taufiq mengatakan, pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.

SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu Staf Khusus Menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono dan ajudan Menteri Muhammad Hatta serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.

Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.

Jaksa Taufiq melanjutkan kepada orang-orang kepercayaannya itu, SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Selain itu, Jaksa menyatakan SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan badan dibawah Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Keperluan yang dimaksud diantaranya untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa.

Rincian hasil dugaan pemerasan

Sekretariat Jenderal Kementan: Rp4,4 miliar

Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp5,3 miliar

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp1,7 miliar

Ditjen Perkebunan: Rp3,8 miliar

Ditjen Hortikultura: Rp6,07 miliar

Ditjen Tanaman Pangan: Rp6,5 miliar

Balitbang Pertanian/BSIP: Rp2,5 miliar

BPPSDMP: Rp6,8 miliar

Badan Ketahanan Pangan: Rp282 juta

Badan Karantina Pertanian : Rp6,7 miliar.

(Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB