Jaksa KPK Sebut Dugaan Uang Hasil Pemerasan SYL Sebesar Rp44,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL)

Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL)

BERITA JAKARTA – Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, akhirnya diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Taufiq Ibnugroho dari KPK diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jaksa Taufiq mengatakan, permintaan SYL ini disertai dengan ancaman. Jika permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non-job.

“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya itu, Jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang dari hasil memeras para pejabat Eselon I Kementan dengan total Rp44.546.079.044.

Baca Juga :  Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044,” ulas Jaksa.

Jaksa Taufiq mengatakan, pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.

SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu Staf Khusus Menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono dan ajudan Menteri Muhammad Hatta serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.

Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.

Jaksa Taufiq melanjutkan kepada orang-orang kepercayaannya itu, SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I di Kementan. Uang itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Selain itu, Jaksa menyatakan SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat dan badan dibawah Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

Baca Juga :  Waduh…!!!, Polisikan Direktur, Pemilik Perusahaan PT. NKLI Malah Tersangka

Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Keperluan yang dimaksud diantaranya untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa.

Rincian hasil dugaan pemerasan

Sekretariat Jenderal Kementan: Rp4,4 miliar

Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp5,3 miliar

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp1,7 miliar

Ditjen Perkebunan: Rp3,8 miliar

Ditjen Hortikultura: Rp6,07 miliar

Ditjen Tanaman Pangan: Rp6,5 miliar

Balitbang Pertanian/BSIP: Rp2,5 miliar

BPPSDMP: Rp6,8 miliar

Badan Ketahanan Pangan: Rp282 juta

Badan Karantina Pertanian : Rp6,7 miliar.

(Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 104 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB