BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal meminta Polres Kabupaten Bekasi memproses pemilik dam truck E 8285 FP yang melindas anak berusia 12 tahun hingga tewas mengenaskan di Jalan Raya Perjuangan Kebalen, Senin (19/2/2024) lalu.
“Kalau melihat dari kondisi dam trucknya prihatin sudah tidak layak jalan bahkan dilihat dari plat nomor truck tersebut pun pajaknya mati,” terang Nofal menanggapi Matafakta.com, Rabu (21/2/2024).
Dasarnya, kata Nofal, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ Pasal 230 yakni, perusahaan angkutan umum mempunyai kewajiban untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi baik dan layak untuk beroperasi sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara, dasar hukum saksi pidana bagi pegemudi dan pemilik perusahaan angkutan Umum atau transportasi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas korban meninggal, karena kelalaian adalah KUHP Pasal 359,” jelasnya.
Seandainya, sambung Nofal, dam truck bernopol E 8285 PF tersebut tidak melanggar aturan baru boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB malam sampai sebelum Subuh, tentu peristiwa tragis yang menimpa bocah berusia 12 tahun bernama Ilman tidak terjadi.
“Aturan jam operasioal itu dibuat tentu sudah mempertimbangkan segala factor, terkait kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan umum lainnya, terutama soal keselamatan masyarakat, Kenapa dilanggar,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Nofal, tidak ada alasan atau pembenaran bagi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses hukum pemilik dam truck yang melanggar aturan dan kelayakan kendaraan dalam operasinya ditengah masyarakat.
“Dari dulu sudah banyak dam truck pengakut urugan yang memakan korban disepanjang Jalan Raya Perjuangan Kebalen namun belum ada ketegasan dari aparat terkait. Ya, selesai begitu aja makanya terus berulang,” ungkapnya.
Bahkan tambah Nofal, di media social (medsos) sering disuarakan masyarakat terkait waktu operasional dam truck diwilayah Jalan Raya Kebalen namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari aparatur Pemerintah setempat.
“Kan akhirnya terjadi lagi anak SD berusia 12 tahun terlindas dam truck tanah hingga kepalanya pecah sampai jasad sulit untuk dikenali. Mau sampai kapan masyarakat dikorbankan semoga ini bisa didengar sampai atas karena wilayah sudah sulit mendengar,” pungkas Nofal. (Indra)