Ahli Hukum: “Tuduhan Sabar Tobing Terhadap Arif Edison Bukan Tindak Pidana”
BERITA JAKARTA – Persidangan kasus pencemaran nama baik yang mendudukan Advokat Arif Edison sebagai terdakwa, terus bergulir dibawah kepemimpinan Majelis Hakim, Imelda Herawati di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain juga membuka data pribadi jika Arif Edison sebagai Advokat dan sedang menegakkan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Alvin Lim beserta tim Penasihat Hukum Arif Edison dari LQ Indonesia Law Firm yang menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang diunggah pada Juni 2023, bukan merupakan tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas Advokat.
“Tadi kita lihat dipersidangan jelas ahli ITE yakni Dr. Bambang Pratama menerangkan jika klien kami adalah seorang Advokat yang menjalankan profesi maka untuk Advokat terlebih dahulu harus disidang di dewan kehormatan etik di organisasi advokat untuk menguji apakah klien kami beritikad baik atau tidak,” terang Alvin.
Namun, kata Alvin, untuk Ahli Hukum Perlindungan Data Pribadi yakni Anandito pihaknya melihat keterangannya tidak objektif dan sering berubah-ubah seperti pertanyaan apakah STNK itu data pribadi? Kata ahli iya data pribadi.
“Setelah kami perlihatkan STNK atas nama Perusahaan kata ahli STNK bukan data pribadi lagi kan ini ngaco ahlinya,” sindir Alvin.
Kami juga, sambung Alvin, merasa tidak diberikan kesempatan yang leluasa untuk bertanya dan mencari kebenaran dipersidangan makanya tadi sedikit agak panas dengan Majelis Hakim di persidangan.
“Maklum saya selalu bersemangat dan berapi-api jika sedang membela kebenaran dan saya pastikan tidak ada yang bisa membendung kemarahan saya jika hukum sudah dipermainkan oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum,” tegas Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm ini.
“Tadi kan kami tanya ke Ahli Perlindungan Data Pribadi, apakah STNK itu untuk menerangkan data pribadi atau data kendaraan? Kata Ahli Data Pribadi, oh…Tuhan ini aneh ini ahlinya jelas-jelas namanya juga STNK yang kepanjangan nya Surat Tanda Nomor Kendaraan, kendaraan lho bukan STNP (Surat Tanda Nomor Pribadi),” tambah Juda Sitohang.
Kami minta, tambah Juda, stoplah kriminalisasi terhadap Advokat yang tengah membela kliennya dan menyatakan kebenaran dimuka umum kita tidak tahu hidup suatu saat Anda semua akan butuh Advokat dikemudian hari kan faktanya klien kami sedang menempuh hukum Perdata dan Pidana terhadap si pelapor dan kawan-kawannya.
“Masa dituduh mencemarkan nama baik dan membuka data pribadi. Sementara hukumnya jelas pada Pasal 15 UU Nomor: 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi menjelaskan, dikecualikan larangan membuka data pribadi jika sedang melakukan penegakan proses hukum,” pungkas Ali Amsar Lubis yang juga advokat LQ Indonesia Law Firm. (Indra)